Fauzan Hafiz Laporkan KPU Bukittinggi ke Komnas HAM RI, Pengacara : Harus ada Eksekusi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Fauzan Hafiz Laporkan KPU Bukittinggi ke Komnas HAM RI, Pengacara : Harus ada Eksekusi

9/19/2020

Fauzan Havis MBA, MALS


GlobalNewsIndonesia.com, BUKITTINGGI- Fauzan Havis laporkan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Rakyat (PAN) Sumbar dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN termasuk KPU Kota Bukittinggi ke Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar.

Ia melaporkan kepengurusan PAN dan KPU Bukittinggi ke Komnas HAM itu karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak dilaksanakan terlapor. Makanya saya laporkan ke Komnas HAM RI," ujar Fauzan kepada wartawan di Bukittinggi, Jumat (18/09/2020).

Tokoh muda Kota Bukittinggi itu mengaku melapor ke Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar pada 16 September 2020. "Kenapa saya laporkan ke Komnas HAM ? sebab akibat tidak dilaksanakan-nya putusan pengadilan oleh tergugat, hak saya sebagai warga negara telah dihilangkan. Dengan hilangnya hak saya tersebut, akhirnya tidak mendapat hak dan kesempatan untuk dipilih, baik dipilih sebagai calon walikota maupun calon legislatif," terangnya.  

Anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode itu melanjutkan, putusan pengadilan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Partai dan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 460K/ Pdt.Sus-Parpol/ 2019. Dimana intinya menetapkan dirinya sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN Bukittinggi. 

"Seharusnya pihak terlapor melaksanakan putusan MA. Kemudian, menetapkan saya sebagai ketua PAN Bukittinggi, bukan atas nama pihak lain," sebut Fauzan yang berprinsip menegakkan demokrasi atau politik kebenaran bukan politik kekuasaan.   

Ia katakan lagi, harusnya ada eksekusi setelah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun kenyataan-nya, putusan tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.    

"Contohnya, DPW PAN. Terkait DPW PAN, saya menjalani perkaranya hingga ke Makamah Partai dan saya menang. Bahkan putusan Mahkamah Partai tersebut diperkuat putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No.108/ Pdt.G/ 2018/ PN.Pdg jo putusan MA Nomor. 460 K/ Pdt.Sus-Parpol/ 2019. Tapi, hingga kini putusan tersebut masih belum dilaksanakan DPW PAN," ucapnya.   

Sedangkan untuk KPU Bukittinggi, lanjut Fauzan, sudah ia kirim surat, dimana surat tersebut berisi peringatan agar tidak menerima pengusulan bakal calon kepala daerah yang bukan berasal dari kepengurusannya.

"Iya, dalam rangka menghadapi pemilihan serentak 2020 ini, saya sudah kirim surat beberapa kali ke KPU Bukittinggi. Surat itu mengingatkan KPU Bukittinggi agar tidak menerima bakal calon walikota yang bukan berasal dari kepengurusan saya," sebut Fauzan seraya mengatakan, namun KPU Bukittinggi berdalih bahwa perkara dirinya yang telah melalui proses peradilan itu adalah masalah internal PAN.

"Dengan demikian, kami berpendapat di masa pilkada serentak 2020 ini KPU Bukittinggi tidak profesional juga tidak netral," terangnya.   

| Baca juga : https://www.globalnewsindonesia.com/2020/09/fazan-havis-peringkatkan-kpu.html

Ditambahkan Fauzan, padahal saat digelar agenda aanmaning oleh Pengadilan Kelas 1A Padang pada 20 Februari 2020, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, dihadiri KPU Bukittinggi dan Bawaslu Bukittinggi. "Hanya DPW PAN yang tidak hadir," ungkapnya.

Sekedar diketahui, aanmaning adalah suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara. Umumnya, peringatan ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama delapan hari (https://kamushukum.web.id)

Harus ada Eksekusi

Terpisah, pengacara M Zaki, SH dan Zulefrimen, SH saat diminta tanggapannya soal putusan pengadilan yang tidak dijalankan, mengatakan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus ada eksekusi.

"Kalau tidak ada eksekusi, buat apa suatu perkara disidangkan di pengadilan dan buat apa pula ada keputusan pengadilan. Sedangkan suatu perkara masuk ke ranah pengadilan itu, butuh waktu, pemikiran dan butuh pembiayaan. Jadi, sekali lagi harus ada eksekusi" jelas Zulhefrimen. # AN |