Diduga Laporan Mandek Aliansi Masyarakat Desa Barua, Ujuk Rasa di Polres Bantaeng -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Diduga Laporan Mandek Aliansi Masyarakat Desa Barua, Ujuk Rasa di Polres Bantaeng

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
9/10/2020


GlobalNewsIndonesia.com-Bantaeng, -Puluhan massa dari Desa Baru melakukan unjuk rasa di depan Kantor Polres Bantaeng menutut agar kasus pengelapan uang Masjid Nurul Ihkas Kampung Bongoso Desa Barua Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng Sul-Sel segera di proses.

Aliansi Masyarakat Desa Barua menutut agar kasus pengelapan sumbangan mesjid yang di laporkan H. Bano bin Naba (65) ke Polres Bantaeng dengaan dugaan penggelapan dana hibah masjid sebesar Rp.200 juta, pada (2/6/20) ditindak lanjuti.

Aliansi Masyarakat Barua dalam tuntutannya berharap agar pelaku penggelapan di proses secara hukum dan mencopot kasat Reskrim Polres Bantaeng karna dinilai lambang dalam menangani laporan terkait pengelapan dana hibah yang di sumbangkan Hj. Baraiya semasa hidupnya untuk pembangunan masjid di Desa Barua.

Serta meminta kapolres Bantaeng memperbaiki SDM penyidik di jajarang polres Bantaeng

Dalam orasinya Aldi naba meminta agar agar kasus ini segera ditindak lanjuti dan meminta kapolres bantaeng dalam hal ini, Kasat Reskrim serius dalam menangani kasus dugaan penggelapan ini.

"Saya berharap Polres Bantaeng dalam hal ini, Kasat Reskrim serius dalam menangani kasus dugaan penggelapan ini, dan jika secepatnya tidak ada solusi maka aksi kedua siap berbaris lagi di depan Polres Bantaeng "tegas Aldi

Sementara, Ahmad pasallo di pangung orasinya berharap pihak polres bantaeng membuktikan dan menindak segala bentuk keresahan warga yang dilaporakan apa lagi masalah uang mesjid yang menyangkut kemaslahatan ummat.

"Kita hadir disini hanya ingin memastikan bahwa institusi kepolisian dikabupaten Banteng benar-benar menegakkan aturan dan hukum serta dapat menyelesaikan keresahan warga Desa Barua."ujarnya

Kurang lebih satu jam massa berorasi di depan kantor polres Bantaeng Jl S.Bialo kel.lembang  Kabupaten Bantaeng Kamis, (10/9/20) pukul 11.30 wit

Sebelum melakuan Audiensi bersama Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH, bersama pengurus mesjid Desa Barua H.Bano di dampingi kuasa hukum Fajri Karel. SH kepala Dusun dan tokoh masyarakat Desa Barua.

Sementara Polres Bantaeng melaui press release kepada awak media GNI menguraikan bahwa pihak kepolisian Resor Bantaeng telah melakukan rangkaian peyidikan dengan,

1.  Rujukan :
a.  Laporan Polisi Nomor : LP.B/149/VI/2020/ Sulsel.Res.Btg tanggal 02 Juni 2020

b.  Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 283/VI/2020/ Reskrim, tanggal 17 Juni 2020

 Kronologisnya

Almarhumah Hj. Baraiya semasa hidupnya telah membuat selembar Surat pernyataan dan kuasa yang di daftarkan ke Notaris Syahrir Amri, S.H. berisi pernyataan Hj. Baraiya menyumbangkan uangnya sebesar Rp. 200.000.000.- ( Dua ratus juta rupiah ) yang berada di Bank BRI,

kepada Mesjid Nurul Ihlas yang di wakili oleh pengurusnya yang bernama H. Bano Bin Naba, jika di kemudian hari dirinya meninggal dunia.

Pada tanggal 08 Juli 2019 Hj. Baraiya meninggal dunia dan satu hari setelahnya Pengurus Mesjid Nurul Ihlas, Kepala Desa Barua, mendatangi Bank BRI Cabang Bantaeng untuk tujuan pencairan uang peninggalan Almarhumah Hj. Baraiya, dan Pihak Bank BRI, memberi penjelasan, prosedur yang berlaku di Bank BRI ;

Uang hanya dapat di cairkan atau di terima oleh, Ahli waris dari Almarhumah Hj. Baraiya, di buktikan dengan penetapan ahli waris Pengadilan Agama Kab. Bantaeng.

Bukan dengan surat pernyataan dan kuasa dari Almarhumah, Berdasarkan penetapan pengadilan Agama Kab. Bantaeng, Nomor 27/PDT.P/2020/PA.BTG tanggal 31 Maret 2020,

di tetapkan ahli waris Hj. Baraiya, sebanyak 6 ( Enam ) orang yaitu ;
1. Samimang Binti Mada
2. Jumakking Bin Bora
3. Ramlah Binti Bora
4. Rajamuddin Bin Bora
5. Ani Binti Bora
6. Hafsah Binti Bora

Kesemuanya berdomisili di Kab. Jeneponto dan ke-6 ahli waris menguasakan kepada ahli waris yang bernama Rajamuddin Bin Bora, untuk mengurus dan menerima uang peninggalan Almarhumah Hj. Baraiya, pada tanggal 11 Mei 2020,

Kemudian Rajamuddin Bin Bora selaku Ahli waris menerima uang peninggalan Almarhumah Hj. Baraiya dari Bank BRI Cabang Bantaeng sebesar Rp. 352.275.478 ( Tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah),

Uang Almarhumah Hj. Baraiya di Bank BRI Cabang Bantaeng, dari 7 ( tujuh ) rekening, dan pada hari itu juga Lk. Rajamuddin Bin Bora, membawa uang tersebut ke Kampung Ra’ra Desa Balang Baru Kec. Tarowang Kab. Jeneponto, ke rumah Samimang Binti Mada ( Ahli waris tertua ),

dan membagi uang tersebut kepada ahli waris lainnya, serta membayar hutang yang di gunakan saat acara memperingati kematian Almarhumah Hj. Baraiya, dan menitipkan uang sumbangan ke Mesjid Nurul Ihlas sebesar Rp. 1.500.000.- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah )

Sementara Pihak Kepolisian Polres Bantaeng telah melakukan penyelidikan, dengan Mendengar keterangan saksi- saksi, yaitu :

1. Pelapor an.H.Bano Bin Naba
2. Saing Bin Sangkala
3. Toba Bin Raseng
4. Sarifuddin Bin Muhammad
5. Hasang Bin Badaring
6. Irfan Syamsul Bahri dari Bank BRI
7. Hasanuddin Bin Saing ( Kepala Desa Barua )
8. Terlapor Rajamuddin Bin Bora

Pihak penyidik juga melakukan Konsultasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Pengadilan Agama Kab. Bantaeng, dengan hasil kasus ini merupakan sengketa waris yang dapat di selesaikan di Pengadilan Agama.

Dan melaksanakan Gelar Perkara dan kesimpulan belum ditemukan peristiwa pidana pada perkara tersebut, namun jika di kemudian hari ditemukan bukti dan petunjuk maka dilakukan proses lanjut.(*)