Globalnewsindonesia.com ; Lahat Sumsel - Kegelisahan dan keresahan para pedagang PTM Serelo Lahat akibat dari maraknya aksi dugaan pungli yang dilakukan pihak pengelola akhirnya direspon bupati Lahat Cik Ujang,SH. Waktu Dua minggu kedepan dijanjikan guna memberikan rasa keadilan atas permasalahan yang dialami pedagang sehingga tidak ada lagi oknum pedagang yang terampas hak nya.
Pantauan wartawan dilapangan dalam aksi unjuk rasa didepan kantor
Pemkab Lahat Selasa (8/9), berjalan tertib dengan pengawalan petugas Satpol PP,
Polres dan TNI Kodim 0405 Lahat. Setelah hampir lebih kurang Dua jam berorasi akhirnya perwakilan para pedagang dilakukan mediasi diruang Sekda Lahat.
Bupati Lahat Cik Ujang,SH melalui Sekda H Januarsyah Hambali,MM
menuturkan, sangat apresiasi atas tuntutan yang disampaikan para pedagang,
namun agar permasalahan dapat selesai tanpa
masalah baru maka Pemkab meminta waktu Dua minggu kedepan guna
mempelajari seluruh dokumen dan tuntutan.
“Karenanya, dalam Dua minggu kedepan jangan sampai ada aksi yang
merugikan pihak itu sendiri sembari menunggu kabar dari Pemkab Lahat. Insya
allah rasa keadilan tanpa mengesampingkan autaran yang berlaku akan diberikan
Pemkab Lahat,”ujarnya.
Ketua Forum pedagang PTM Serelo Lahat Dodo Arman didampingi PH
Rusdi hartono Somad mengatakan, aksi unutk rasa dilakukan bukan karena resah keberadaan
oknum yang mengatasnamakan pengelola PTM Serelo, melainkan aksi pungli yang
marak dan renovasi lapak milik pedagang karena dinilai memberatkan dan tidak
sesuai dengan pendapatan saat ini.
“Kami tidak masalah jika retribusi yang dibeban kan adalah resmi
dan sesuai aturan yang berlaku, namun kenyataan nya kami masih harus membayar
retribusi lain dan fasilitas umum padahal lapak serta ruko yang ada resmi sudah
beralih kepemilikan dan sah milik pedagang,”ujarnya disambut semangat berkobar –kobar
dari para pedagang.
Lebih lengkapnya inilah tuntutan pedagang PTM Serelo Lahat
1. Menutup dan memberhentikan secara permanen seluruh aktifltas yang
dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM
Serelo Lahat serta memberikan Sanksi karena tidak memiliki ”Izin Pengelola
Pasar Tradisional (lUP2T)” sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Bab. V P353! 10 Bab. IX
Pasal 21.
2. Membongkar Palang otomatis yang dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai
pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat Karena dipasang ditempat Fasilitas
Umum dan tidak memiliki Dasar Hukum Yang Sah.
3. Menangkap dan mengadili seluruh oknum yang mengaku sebagai Pemilik dan
Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat karena telah melakukan pungli kepada pemilik
Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang
membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat Karena
Pungutan Yang Mereka Lakukan tidak memiliki Dasar Hukum yang Sah.
4; Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (4)
UU 1/2011) dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI N0. 09 TAHUN 2009 PASAL 21,
Pemerintah Kabupaten Lahat harus Mengambil alih Seluruh Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum yang ada dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat dikarenakan Pengembang
tidak Menyerahkan seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah
Kabupaten Lahat sehingga tidak terawat dan tidak terpelihara dengan baik yang
mengakibatkan minimnya kenyamanan Pedagang dan Pengunjung dan cenderung
dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan pemilik Ruko, Kios,
Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat
barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat.
5. Pemerintah Kabupaten Lahat Harus Mengambil alih Pengelolaan Pasar dan
Pengelolaan Parkir di Kawasan PTM Serelo Lahat guna terciptanya ”PENDAPATAN
ASLI DAERAH (PAD)” Karena Seluruh Fasum dan Fasos di Kawasan Pasar PTM Serelo
Lahat Harus di Kuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Lahat Guna Menjamin Perawatan
dan Pemeliharaan serta Pembangunan Secara Berkesinambungan dan Menghindari
terjadinya Penyalahgunaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial oleh orangaorang
yang ing’m mengambil keuntungan Pribadi.
6. Seluruh Peserta Aksi tidak akan Pulang sebelum ada Pernyataan TertuIis dari Bupati Lahat Mengenai tuntutan tuntutan yang diajukan oleh Seluruh Pedagang demi terwujudnya suasana yang aman dan Kondusi.(Kyung OK)