CU Janjikan 2 Minggu Jawab Tuntutan Pedagang PTM Serelo Lahat -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




CU Janjikan 2 Minggu Jawab Tuntutan Pedagang PTM Serelo Lahat

9/08/2020

 



Globalnewsindonesia.com ; Lahat Sumsel - Kegelisahan dan keresahan para pedagang PTM Serelo Lahat akibat dari maraknya aksi dugaan pungli yang dilakukan pihak pengelola akhirnya direspon bupati Lahat Cik Ujang,SH. Waktu Dua minggu kedepan dijanjikan guna memberikan rasa keadilan atas permasalahan yang dialami pedagang sehingga tidak ada lagi oknum pedagang yang terampas hak nya.


Pantauan wartawan dilapangan dalam aksi unjuk rasa didepan kantor Pemkab Lahat Selasa (8/9), berjalan tertib dengan pengawalan petugas Satpol PP, Polres dan TNI Kodim 0405 Lahat. Setelah hampir lebih kurang Dua jam berorasi akhirnya  perwakilan para pedagang  dilakukan mediasi diruang Sekda Lahat.


Bupati Lahat Cik Ujang,SH melalui Sekda H Januarsyah Hambali,MM menuturkan, sangat apresiasi atas tuntutan yang disampaikan para pedagang, namun agar permasalahan dapat selesai tanpa  masalah baru maka Pemkab meminta waktu Dua minggu kedepan guna mempelajari seluruh dokumen dan tuntutan.


“Karenanya, dalam Dua minggu kedepan jangan sampai ada aksi yang merugikan pihak itu sendiri sembari menunggu kabar dari Pemkab Lahat. Insya allah rasa keadilan tanpa mengesampingkan autaran yang berlaku akan diberikan Pemkab Lahat,”ujarnya.


Ketua Forum pedagang PTM Serelo Lahat Dodo Arman didampingi PH Rusdi hartono Somad mengatakan, aksi unutk rasa dilakukan bukan karena resah keberadaan oknum yang mengatasnamakan pengelola PTM Serelo, melainkan aksi pungli yang marak dan renovasi lapak milik pedagang karena dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan pendapatan saat ini.


“Kami tidak masalah jika retribusi yang dibeban kan adalah resmi dan sesuai aturan yang berlaku, namun kenyataan nya kami masih harus membayar retribusi lain dan fasilitas umum padahal lapak serta ruko yang ada resmi sudah beralih kepemilikan dan sah milik pedagang,”ujarnya disambut semangat berkobar –kobar dari para pedagang.


Lebih lengkapnya inilah tuntutan pedagang PTM Serelo Lahat

1. Menutup dan memberhentikan secara permanen seluruh aktifltas yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat serta memberikan Sanksi karena tidak memiliki ”Izin Pengelola Pasar Tradisional (lUP2T)” sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Bab. V P353! 10 Bab. IX Pasal 21.

2. Membongkar Palang otomatis yang dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat Karena dipasang ditempat Fasilitas Umum dan tidak memiliki Dasar Hukum Yang Sah.

3. Menangkap dan mengadili seluruh oknum yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat karena telah melakukan pungli kepada pemilik Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat Karena Pungutan Yang Mereka Lakukan tidak memiliki Dasar Hukum yang Sah.

4; Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (4) UU 1/2011) dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI N0. 09 TAHUN 2009 PASAL 21, Pemerintah Kabupaten Lahat harus Mengambil alih Seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang ada dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat dikarenakan Pengembang tidak Menyerahkan seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Lahat sehingga tidak terawat dan tidak terpelihara dengan baik yang mengakibatkan minimnya kenyamanan Pedagang dan Pengunjung dan cenderung dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan pemilik Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat.

5. Pemerintah Kabupaten Lahat Harus Mengambil alih Pengelolaan Pasar dan Pengelolaan Parkir di Kawasan PTM Serelo Lahat guna terciptanya ”PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)” Karena Seluruh Fasum dan Fasos di Kawasan Pasar PTM Serelo Lahat Harus di Kuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Lahat Guna Menjamin Perawatan dan Pemeliharaan serta Pembangunan Secara Berkesinambungan dan Menghindari terjadinya Penyalahgunaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial oleh orangaorang yang ing’m mengambil keuntungan Pribadi.

6. Seluruh Peserta Aksi tidak akan Pulang sebelum ada Pernyataan TertuIis dari Bupati Lahat Mengenai tuntutan tuntutan yang diajukan oleh Seluruh Pedagang demi terwujudnya suasana yang aman dan Kondusi.(Kyung OK)