Globalnewsindonesia.com,- Bulukumba,- Terkait masalah sengketa harta warisan yang di alami ibu Hajjah Nurmia Binti Sultan selaku penggugat, kini resmi di dampingi oleh Kuasa hukumnya dan Lukman. SH sudah angkat kuasa, Senin (14/09/2020)
Dimana pada saat penandatanganan surat kuasa tadi, Hj Nurmia binti sultan di dampingi langsung oleh ormas dari A1( Aliansi masyarakat bersatu) Ketua DPC Bulukumba Andi Azis Alsyad,setelah penandatangana surat kuasa,tidak menunggu lama, lukman, SH selaku kuasa hukumnya langsung kekantor pengadilan agama guna memasukkan surat kuasa pendampinganya.
Adapun yang akan dia gugat dalam perkara ini, tak lain adalah anak kandungnya sendiri atas nama zaenab binti Abdullah (anaknya) dan 4 turut tergugat.
Dalam hal ini Lukman ,SH sebagai kuasa hukum Hj Nurmia binti Sultan, Obyeknya yang rencana akan di gugat, termasuk yayasan Babul Khaer dan Yayasan Al Gazali Dan bukan cuman itu aja dan bahkan masih banyak lagi obyeknya yang akan dia gugat," lanjutnya.
Diantaranya obyek yang lain seperti bangunan toko vivo, rumah permanent di bentenge, rumah permanent yang terdapat di komplek babul khaer, tanah perumahan di kusuma bangsa, tanah di kalumeme, sawah di bonto mangape kalumeme Kecamatan Ujung Bulu." tutupnya. (Is)