Tenaga Pendamping Profesional P3MD Bantaeng Menilai BPJS Ketenagakerjaan Kurang Maksimal Sosialisasi “ Angin Segar Berlalu Begitu Saja” -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tenaga Pendamping Profesional P3MD Bantaeng Menilai BPJS Ketenagakerjaan Kurang Maksimal Sosialisasi “ Angin Segar Berlalu Begitu Saja”

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
8/28/2020


GlobalNewsIndonesia.com-Bantaeng, -Tentunya menjadi kabar gembira bagi para pekerja swasta atau para penerima upah ketika terendus berita kebijakan dari Pemerintah Pusat yang menganggarkan bantuan subsidi bagi pekerja yang bergaji dibawah 5 juta sebesar Rp. 600.000/bulan.

Namun hal membuat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kab. Bantaeng terancam tidak menerima program itu.

Walaupun berpenghasilan di bawah 5 Juta di karenakan ada kesalahan pada pemberi kerja ungkap Haeruddin, salah satu Pendamping Pemberdayaan Desa (PDP) Kecamatan Sinoa dihadapan media ini.

Menurut Haeruddin, Kesalahan yang di maksud yaitu pemberi kerja tidak mendaftarkan para Pendamping Desa semua level secara kolektif pada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para Pendamping Desa terdaftar sebagai pekerja penerima upah (PU).

Sedangkan TPP P3MD Kab. Banteng hampir semua statusnya pada BPJS Ketenagakerjaan bertsatus Mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) artinya bukan sebagai pekerja,"jelas Haeruddin

Hal senada juga di sampaikan, Syahrul dirinya mengaku saat dirinya di daftarkan tak mengerti, bahkan semua pendamping Desa di Kab. Bantaeng tidak memahami apa itu BPU apa itu PU intinya terdaftar sebagai peserta BPJS TK,"ungkapnya

Tak hanya itu bahkan ada salah seorang pendamping Desa yang iurannya melebihi yang di tetapkan di SPK oleh Pemberi Kerja (satker) dan itu diketahui (istilah) tersebut setelah membayar iuran di salah satu Bank.

“ Bagi Kami TPP P3MD Kab Bantaeng terancam tidak menerima  program itu walaupun berpenghasilan di bawah 5 Juta di karenakan ada kesalahan pada pemberi kerja” ungkap Syahrul,

Sebagai bagian dari Pekerja Sosial pada salah satu program yang ada di Bantaeng yakni P3MD Bantaeng, Tentunya kami berharap agar para pengambil kebijakan dalam hal ini, pihak BPJS TK

Agar segera mengeluarkan solusi bagi TPP sehingga Kepesertaan kami di BPJS TK, tepat sasaran (tidak salah masuk-red) dan untuk pihak satker agar memfasilitasi kami denga mebayarkan iuran BPJS TK kami setiap bulannya

"Tentunya dengan adanya kemudahan sehingga tidak ada lagi TPP yg menunggak pembayaran iuran BPJS TK tersebut."pungkasnya(*)