Satresnarkoba Purbalingga Tangkap Pemuda Pengedar Hexymer -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satresnarkoba Purbalingga Tangkap Pemuda Pengedar Hexymer

8/11/2020

GlobalNewsIndonesia,- Purbalingga – Seorang pemuda Inisal SA (19), warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Purbalingga. Ia merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer di Wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Senin (10/08/2020).

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran barang farmasi yang tak memenuhi standar kemanfaatan mutu dan keamanan.

“ Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil amankan tersangka berikut beserta barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja.” Katanya.


Yang bersangkutan didapati barang bukti berupa obat terlarang 1.069 butir jenis Hexymer dan dua paket obat sama berisi masing-masing 10 butir. Total diamankan ada sejumlah 1.049 butir obat berwarna kuning tersebut.
Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yang memiliki sangkut paut dengan si pelaku SA, yaitu satu tas berwarna coklat, celana warna biru, tas kresek dan uang tunai Rp. 100 ribu dari hasil penjualan obat itu. Diamankan juga sepeda motor dan telepon genggam sebagai sarana komunikasi tersangka.

Lebih lanjut diungkapkan oleh tersangka, uang senilai Rp. 100 ribu tersebut diakui didapat dari hasil penjualan ke luar kota secara online. Dari pengakuan tersebut, kepolisian terkait sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pemasok obat terlarang tersebut.

“ Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah sekitar dua bulanan mengonsumsi obat terlarang berjenis Hexymer itu sekaligus menjadi pengedar. Namun demikian kita masih terus melakukan pendalaman," Tambah Kapolres

Atas perbuatannya, SA didaulat dengan pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi tersangka yakni pidana penjara maksimal 10 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. (gyh)