Pedoman No 7 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Jaksa Di Cabut -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pedoman No 7 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Jaksa Di Cabut

8/11/2020

GlobalNewsIndonesia.Com,- BORONG - Demi keharmonisan bersinergis Jaksa Agung ST Burhanuddin, mencabut pedoman nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pencabutan pedoman tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang dan tugas.

Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat. Dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan dicabut, kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (11/08/2020).

Pencabutan pedoman tersebut Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Dijelaskan Hari, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu sendiri belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," ucap Hari Setiyono.

Hari Setyono menuturkan, ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung", dimana dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.

"Oleh sebab itu perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya. Dan hal tersebut telah dilakukan melalui kajian , namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM juga instansi terkait," ungkap Hari. (Ma)