GlobalNewsIndonesia.Com,- Borong,- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memblokir aplikasi TikTok. Pemblokiran ini dilakukan melalui perintah eksekutif. Menurut CNET, perintah pemblokiran TikTok resmi berlaku dalam waktu 45 hari ke depan.
Namun, apa inti kehawatiran AS sampai-sampai memblokir aplikasi video pendek yang sedang tenar ini?
Sudah sejak lama, AS sebenarnya menyoroti perusahaan asal China yang tak bisa menolak permintaan pemerintah China untuk mengakses data pengguna.
TikTok bukannya tidak berupaya meyakinkan pemerintah AS, mereka sudah menjelaskan bahwa semua data pengguna dari negara tersebut disimpan di server di Amerika Serikat dan data cadangan di Singapura.
TikTok juga mengklaim data centernya berada di luar China dan tak ada data yang masuk dalam wilayah jangkauan hukum China.
Penjelasan ini tak cukup meyakinkan politisi di AS. Mereka tetap khawatir TikTok jadi alat spionase terhadap warga AS.
Menurut Menteri luar negeri AS Mike Pompeo mengatakan, penggunaan yang mengunduh TikTok membuat informasi privasi berada di tangan Partai Komunis China. (wensislaus)