Personil Gabungan Polres Bulukumba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Personil Gabungan Polres Bulukumba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
7/05/2020


GlobalNewsindonesia.com-Bulukumba,– Jajaran Sat Narkoba Polres Bulukumba yang di Back Up Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, Senin (29/06/2020) yang lalu.

Satu orang pelaku tersebut berinisial RI (28) ditangkap dirumahnya di BTN Somba II Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan ini berawal ketika Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukukumba mendapat informasi bahwa ada pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu.

Kemudian atas informasi tersebul Gabungan bergerak  melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.30 Wita, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial RI (28).

Setelah diamankan kemudian di lakukan penggeladahan di dalam kamar milik pelaku dan ditemukan barang bukti yakni 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam 12 yang berisikan 2 buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening narkoba golongan I jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali, mengungkapkan Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini, Personil gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 13 (tiga belas) buah plastik doubel klip kosong, 1 buah sendok takar shabu, 1 sumbu bakar warna merah jambu, 3 (tiga) unit handphone masing-masing merk Realme C2 warna hitam, Xiaomi Redmi 2 warna hitam dan  Samsung Duos lipat warna merah,Sabtu (04/07/2020).

RI (28) mengakui bahwa yang barang buktika Narkoba golongan I jenis shabu tersebut ia peroleh dengan cara ia beli seharga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) di daerah Kota Makassar dan adapun orang yang ia tempati untuk membeli tidak ia tahu dan kenal karena baru kali itu ia berhubungan dalam proses transaksi tersebut.

" RI (28) sudah kami amankan di Rutan Mapolres Bulukumba guna Proses lebih lanjut" tutup AKP Hambali.(*)Red