Pemkab Purbalingga : Pendapatan Daerah Senilai 162,2 M hilang Imbas Pandemi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pemkab Purbalingga : Pendapatan Daerah Senilai 162,2 M hilang Imbas Pandemi

7/28/2020

GlobalNewsIndonesia.Com,-
Purbalingga,– Semenjak Pandemi mengukir nama di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengakibatkan menurunnya tingkat pendapatan daerah sebesar 162 Miliar. Disebabakan oleh kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat serta pemfokusan anggaran guna penanganan wabah Covid-19.

Hal itu terungkap pada rapat Patipurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Senin, (27/07)

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan, semua terjadi bukan lain merupakan salah satu dari konsekuensi adanya kebijakan rasionalisasi dan pemfokusan dana untuk penanganan Pandemi. Kebijakan itu dilakukan meliputi perubahan APBD Kabupaten Purbalingga yang didahului dengan penyerahan  rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2020.

Untuk itu, terbagi atas kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan, dan kebijakan pendapatan. Atas kebijakan tersebut, pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga diproyeksi menurun sebesar 162 Miliar atau 8,28 persen dari penetapan anggaran pada APBD murni tahun 2020 sebesar Rp. 2.042.708.319.000 menjadi Rp. 1.873.481.351.000," Tambahnya.

Penurunan pendapatan tidak lain diakibatkan melorotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 29,611 Miliar, turunnya Dana Perimbangan sejumlah 127,464 miliar, juga merosotnya sumber Penerimaan Lain yang sah sebesar Rp. 12.151 Miliar.

Dalam hal ini, akhirnya menyebabkan menurunnya stabilitas keuangan daerah yang bisa dianggarkan dalam belanja KUPA dan PPAS Perubahan 2020. Yaitu sebesar Rp. 100.638 miliar atau 4,8 persen dari Anggaran Belanja APBD murni yakni sebesar Rp. 2,095 triliun menjadi Rp. 1,995 Triliun pada rencana APBD Perubahan Tahun 2020.

“ Kami harap dan berusaha agar imbas dari penuruan anggaran belanja tersebut masih bisa diantisipasi dengan baik, sehingga penyesuaian untuk proses perubahan target kinerja kegiatan dan program pembangunan tidak terlalu besar,“ Imbuhnya

Bupati menekankan, berkurangnya kemampuan belanja daerah kali ini diharapkan tidak membuat seluruh elemen Pemerintahan Daerah tak putus semangat.

Selain itu, dia berharap rancangan nota kesepakatan bersama yang diserahkan dapat diterima dan dibahas, kemudian disetujui menjadi kesepakatan bersama antara pihak Pemkab dengan DPRD Purbalingga.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan secara virtual dipimpin ole ketua DPRD HR Bambang Irawan, SH dan di hadiri semua pimpinan anggota DPRD serta seluruh elemen dibawahnya. Hal tersebut dilaksanakan mengacu pada penerapan protokol kesehatan terhadap persebaran Pandemi Covid-19 yang masih melanda. (Gyh/Ma)