GlobalnewsIndonesia.com ; Lahat Sumsel - Peristiwa penusukan
hingga menewaskan korban Ehwani (50) warga Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi
Barat Senin (06/07) kemarin terungkap. Motif dendam akibat pernah dianiaya oleh
korban membuat tersangka Jhoniansya (37) warga desa Kebur kecamatan Merapi
barat tega menghabisi korban dengan cara membabi buta.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA,
didampingi Wakapolres Lahat Kompol Budi Santoso S.Sos, Kasat Reskrim Polres
Lahat, AKP Kurniawan H Barmawi SIK,
mengatakan, dari hasil pemeriksaan perlaku berdalih sebelum kejadian sedang
memancing di daerah Kecamatan Merapi, sekitar setengah jam kemudian tersangka
pulang dengan menggunakan SPM merk Honda BET warna Putih Nopol BG 6014 EAE
berjalan menuji ke Merapi. Namun, setiba di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng)
sekitar pukul 13.30 WIB melintaslah korban dengan mengendarai Sepeda Motor
(SPM) merk Yamaha Mio M3 berjalan menuju Lahat.
“saat itu melihat korban sedang asik
menelpon seseorang dan berhenti di Jalinteng, sehingga, kembali mengingat
peristiwa tanggal 02 - Pebruari - 2019 silam. Pelaku yang sempat dianiaya alias
dikeroyok oleh korban beserta saudaranya
sehingga mengakibatkan pelalu mengalami luka dibeberapa bagian, dikepala tiga
lubang, kaki, tangan”ujarnya.
Dijelaskannya, akan tetapi pelaku tidak
melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Karena, ada rencana berdamai secara
kekeluargaan dan korban siap membayar biaya pengobatan sebesar Rp.25 Juta.
Namun setelah ditunggu tunggu perdamaian itu, tak kunjung menemui titik terang
hingga saat ini sehingga tersangka menyimpan dendam kepada Ehwani.
“Dari pertemuan tersebut, membuat emosi
tersangka kembali bangkit. Lalu, membuntuti korban dan setiba dilokasi kejadian
pelaku mendekati atau memepet korban dan secara membabi buta menghujat tubuh
korban dibagian depan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang panjang hingga
membuat Ehwani tewas ditempat dengan luka yang sangat parah,”imbuhnya.
Ditambahkan Irwansyah, tersang ditangkap
bersama BB sepeda motor (SPM) milik korban dan pelaku, sajam yang ukuran kecil
dan panjang, baju, helm dan sepatu milik korban berhasil kita amankan. Termasuk
pelaku yang merupakan karyawan Rida Tama (CK) kontraktor dari Primanaya. TSK
akan kita 338 KUHP jo Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara.(Arm)