Menteri KKP : Situbondo Jadi Tempat Pertama Di Indonesia Produksi Ikan Kerapu, Baramundi, Dan Lobster -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Menteri KKP : Situbondo Jadi Tempat Pertama Di Indonesia Produksi Ikan Kerapu, Baramundi, Dan Lobster

7/09/2020

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo saat meninjau pembenihan ikan kerapu di Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Kabupaten Situbondo

GlobalNewsIndonesia.Com,- Situbondo - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo mengakui bahwa Kabupaten Situbondo Jawa Timur tempat produksi ikan pertama di Indonesia bahkan di Dunia. Hal tersebut dikatan Menteri Kelautan dan Petikanan RI saat Kunjungan kerja, di Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Kabupaten Situbondo, Kamis (09/07/2020).

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo mengatakan, ternyata Indonesia sudah cukup maju dalam berbudidaya segala macam jenis ikan air laut maupun air ikan tawar. “Seperti anda saksikan sendiri Di BPBAP Situbondo sudah cukup maju untuk memproduksi berbagai jenis benih ikan karapu dan yang lainnya,” katanya.

Selain melakukan peninjauan pembenihan ikan karapu tersebut, Menteri Edhy juga menyerahkan bantuan perikanan budidaya dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta melakukan dialog dengan pembudidaya.

“Kedatangan saya bersama rombongan ke BPBAP Situbondo dalam rangka meninjau pembenihan ikan karapu berbagai jenis, baramundi dan udang lobster,”imbuhnya.

Menteri Edhy menambahkan, dengan di cabutnya Permen N0.56 Tahun 2016 itu, masyarakat berharap bisa kembali mencari matapencarian dari laut dan mengekspor benih dan membudidayakan lobster tersebut. Terkait Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, sambung Menteri Edhy, pihaknya telah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016.

“Larangan tersebut dirasa oleh masyarakat sangat merugikan, sehingga Permen N0 56 tahun 2016, saya cabut. Kalaupun dibiarkan benih tersebut akan mati di alam laut. Kalau dibilang setelah diambil akan habis, saya pikir ngga juga,” pungkasnya.
(Tofik)