Babinsa Kemlayan Monitoring Rakor Pelaksanaan Penrrtiban Banguna Tidak Pada Tempatnya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Babinsa Kemlayan Monitoring Rakor Pelaksanaan Penrrtiban Banguna Tidak Pada Tempatnya

7/07/2020
Globalnewsindonesia.com,Surakarta - Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serka Hakib, menghadiri dan Monitoring, Rakor pelaksanaan penertiban Bangunan tidak pada tempatnya, di Aula Kelurahan kemlayan kec serengan kota surakarta. Senin (6/7/2020).

Serka Hakib menegaskan rapat kali ini membahas tentang rencana penertiban bangunan tidak pada tempatnya yg berda di wilayah RT 2 RW 6 kel Kemlayan, dari Satpol menyampaikan bahwa di wilayah RW 6 ada 5 rumah warga yang melebihi batas dalam mendirikan bangunan, untuk itu akan di laksanakan penertiban sesuai perda,

Sementara itu Agus Siwuryanto (SatpolPP) menyampaikan akan di keluarkan surat peringatan kepada warga yang melanggar selama 3 tahap, tahapan pertama warga di kasih waktu 3 hari untuk pembongkaran mandiri, begitu jg peringatan tahap II di beri waktu 3 hari, dan yang terakhir di beri waktu selama 7 hari, apa bila 3 surat peringatan tersebut tidak di laksanakan, Maka SatpolPP dan instansi terkait yang akan membongkar dan menertibkanya.

Hadir dalam rapat tersebut al: Danramil Serengan, Kapten Inf Trisakti Kris, Kasat Sabhara, Akp Budi, Kabid Tribun tranmas satpolPP (Bp Agus Siswuryanto) Bhabinkamtibmas, Aiptu SarjonoDPUPR, DLH, PERKIM, dan 5 warga RW VI.

(Arda 72 Pendim Surakarta)