Wakil Ketua DPRD Bantah Soal ASN Yang Ditugaskan Di Posko PSBB Komunal Tidak Full Tugas, Serta Lengah Dalam Pengawasan Kepala OPD -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Wakil Ketua DPRD Bantah Soal ASN Yang Ditugaskan Di Posko PSBB Komunal Tidak Full Tugas, Serta Lengah Dalam Pengawasan Kepala OPD

5/27/2020

GlobalNewsIndonesia.com.- Purwakarta ,- Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, menyatakan bahwa secara aturan untuk kategori Work from Home (WFH) semuanya diserahkan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing karena secara manajerial pelayanan dan lainnya yang lebih mengetahui adalah  Kepala OPD.

Dan Asep juga mengatakan mulai Sabtu (23/05) hingga Minggu (31/05) mendatang, para ASN yang tersebar di seluruh OPD diikutsertakan menjaga pos-pos penjagaan Covid-19 di setiap RW se-Kecamatan Purwakarta. dimana ASN Purwakarta itu ada yang bekerja di rumah (WFH), kantor (WFO), hingga berjaga di pos Covid dalam PSBB Komunal,

Saat disinggung mekanisme pelacakan para ASN yang bertugas tersebut, Asep mengaku bisa terlacak oleh OPD-nya masing-masing. Serta seluruh OPD laksanakan semua (penjagaan). Satu hari bisa tiga shif dan mulai pukul 21.00 Wib, penjagaan diberikan kepada aparat sesuai kewilayahan," jelas Asep dalam penjelasan sebelumnya.

Lain hal dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Warseno SE. Bahwa PSBB Komunal jangan hanya sifatnya seremonial saja. Karena yang saya lihat diwilayahnya tidak ada PSBB Komunal aktif 1x24 jam. Apalagi adanya pihak ASN diwilayah Rw 01 Kelurahan Purwamekar, para ASN tidak full jaga diposko covid-19. Dan itu hanya ada pagi sampai pukul 15.00 Wib setelah itu bubar, Makanya sangat heran katanya sudah di tempatkan orang gabungan tapi kosong.


Lanjutnya warseno mengatakan kalo di tugaskan harusnya ada dalam batas waktu yang telah ditugaskan, sejak adanya PSBB Komunal diposko 2 dari RW 01 Kelurahan Purwamekar kosong tidak ada penjaganya sama sekali.

Untuk itu saya pertanyakan kepada yang memberi tugas apakah ini hanya diberlakukan untuk zona merah. Padahal itu diberlakukannya khusus kecamatan kota. Bahwa PSBB Komunal Covid-19 Selama 14 hari berlaku 1x 24 jam Penjaganya," jelasnya.


Apalagi yang terlihat diposko 2 Kelurahan Purwamekar gak tersedianya APD atau di kasih perlengkapan, dan itupun air galon serta sabun RT yang menyediakan. Sedangkan anggaran sudah di glontorkan dari APBD. Dimana Kecamatan Purwakarta itu terdiri dari 9 Kelurahan dan 1 Desa.

Menurut hemat saya terkait PSBB Komunal itu setiap posko di jaga dan di lengkapi APD yang anggaranya sudah di sahkan, Adapun yang saya sesalkan Bupati Purwakarta, bahwa selaku Ketua Gugus Tugas copid 19, tidak mengontrol anak buahnya yang di tugaskan.,"
Tegasnya.

Harapanya bahwa Bupati Purwakata jangan asal terima laporan yg bagus saja tapi harus bisa lihat kenyataanya, karena di Tempat Rw 01 Kelurahan Purwamekar baru hari tadi ada dilapangan sebelumya entah kemana, maka dari itu tidak sesuai dengan yg dilaporkan."Tuturnya. (Mjn)