Update Covid-19 Purwakarta: PDP Bertambah Dua Orang -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Update Covid-19 Purwakarta: PDP Bertambah Dua Orang

5/02/2020

Hingga pukul 12.00 WIB, Sabtu 2 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mencatat, terjadi peningkatan jumlah warga dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2 orang.

GlobalNewsIndonesia.Com.
Purwakarta,-Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, dr.Deni Darmawan mengatakan PDP bertambah 2 orang, kini pasien yang masih dalam perawatan tim medis berjumlah 19 orang.

"Untuk pasien terkonfirmasi positif di Purwakarta yang masih dalam perawatan saat ini berjumlah 15 orang. Sementara ODP berjumlah 158 orang," kata Deni melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (02/05/2020).

Gugus Tugas juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan optimis menghadapi wabah Covid-19.

Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.

Sementara, pada sisi pencegahan yang bersipat kewilayahan, penertiban pada ruas sejumlah jalan di antaranya; Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ipik Gandamanah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya.

Sedangkan PSBB yang sifatnya parsial akan mulai diberlakukan pekan depan atau tepatnya mulai tanggal 6 Mei 2020.

Menurut dr.Deni, dengan diberlakukannya PSBB, maka segala bentuk aktivitas warga di Kabupaten Purwakarta dibatasi. Berikut adalah pembatasan aktivitas selama PSBB di Kabupaten Purwakarta:

Pertama pembatasan moda transportasi, kedua pembatasan aktivitas di area publik, ketiga pembatasan kegiatan sosial budaya, keempat pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah (instansi pendidikan), kelima pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dan keenam pembatasan kegiatan keagamaan.

"Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19," Tutur Deni Darmawan. (Mjn)