Tim Tataika Polres Pagar Alam Kembali Lumpuhkan Residivis Pelaku Curanmor -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tim Tataika Polres Pagar Alam Kembali Lumpuhkan Residivis Pelaku Curanmor

5/01/2020

GlobalNewsIndonesia.Com.-
Pagar Alam,- Polres Pagar Alam - Polsek Pagar Alam Utara. Kembali Tim Tataika 72 Pimpinan Kapolsek Pagar Alam Utara AKP. Herry Widodo, SH melakukan pengungkapan tindak pidana Curanmor Di Wilayah Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagar Alam.

Menindak lanjut Laporan Polisi dengan Nomor LP/B- 22/IV/2020/Sum-sel/Res. P. Alam/Sek. Pau tanggal 15 April 2020 tentang tindak pidana Curanmor, berdasarkan keterangan dari pelapor SdraYunarsi bahwa Sepeda Motornya Honda Beat yang diparkirkan di Halaman Hotel Telaga Biru Kota Pagar Alam telah hilang kisaran pukul  06.00 Wib.pagi.

Butuh Waktu 15 Hari Tim Tataika 72 Polsek Pagar Alam Utara untuk mengungkap kasus ini, pelarian Andika Pratama Alias Koang Bin Epi Akhirnya terhenti. Dan pada hari Jum’at (01/05/2020) sekira pukul 00.50 Wib Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara yang di pimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Utara AKP. Herry Widodo,SH telah melakukan penangkapan terhadap Koang yang sedang nongkrong di pinggir jalan Tebat baru Ulu Kel. Tebat Giri Indah Kec. Pagaralam Selatan kota Pagaralam, saat tersangka di interogasi tersangka mengakui bahwa tersangka bersama satu teman lainnya telah melakukan pencurian di Hotel Telaga Biru dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpan oleh tersangka di Tebat Baru Ulu Kel. Tebat Giri Indah Kec. Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam.

Pada saat anggota mengarah ke tempat penyimpanan sepeda motor tersebut, tersangka turun dari mobil dan berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga petugas terjatuh, kemudian anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap residivis yang sudah 3 kali menjadi penghuni Rutan ini. setelah itu tersangka di bawa ke RSUD Kota Pagar Alam untuk dilakukan tindakan medis.

Dari hasil penangkapan Koang didapati barang Bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Type NC11B3C A/T ( Honda Beat) Nopol. BG 2432 WJ No Rangka : MH1JF5126BK356549 No Mesin : JF51E-2318034 warna Biru atas nama ROMLI dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type NC11B3C A/T ( Honda Beat) Nopol. BG 2432 WJ, No Rangka : MH1JF5126BK356549 No Mesin : JF51E-2318034 warna Biru atas nama ROMLI.

Hal ini, Kapolres Pagar Alam AKBP. Dolly Gumara S.IK, MH dan diperjelas oleh Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Herry Widodo,SH. Bahwa  Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan  diancam dengan Hukuman paling lama 7 tahun. Selanjutnya untuk satu teman baik tersangka masih  dalam pengejaran dan sudah kita buatkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ). (LF)