GlobalnewsIndonesia.com ; Lahat
Sumsel – Dana BLT (Bantuan Langsung
Tunai) dari dana Desa yang diperpanjang masa penyalurannya menjadi Enam bulan
dari Tiga bulan membuat Pemkab melalui dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa)
mendesak agar seluruh kepala Desa yang ada untuk segera mengajukan surat usulan
resmi ke Pemkab Lahat sebagai dasar hukum agar tidak menjadi permasalahan
dikemudian hari.
Hal
tersebut dikatakan kepala PMD kabupaten Lahat Ekman Mulyadi,Ssos melalui Kabid
keuangan Yanuar, dimana sebelumnya warga menerima dana BLT hanya selama Tiga
bulan saja dengan nominal sebesar Rp. 600 ribu per bulan untuk bulan April,
Mei, Juni 2020. Namun sekarang menjadi 6 bulan untuk di bulan selanjutnya
dengan nominal 300 ribu per bulan.
“Untuk dana tambahan selama
Tiga bulan BLT dana Desa itu masih berpacu pada 25 – 35 persen dana maksimal
dari dana desa itu sendiri. Jadi kalau ada desa yang dana BLTnya sudah habis di
angka maksimal, maka Kades harus buat pengajuan ke Bupati, agar dana desa dapat
digunakan untuk BLT di tiga bulan tambahan tersebut,”imbuhnya.
Selain itu, dalam penerapan
nya diharapkan agar para Kades berhati hati dalam menentukan penerima BLT Dana
Desa, agar bantuan tersebut tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya. “Karena
jika hal itu terjadi, tentu akan beresiko, dimana yang menjadi tim audit BLT
Dana Desa itu nantinya terdiri dari Inspektorat, Camat dan BPD
setempat,”imbuhnya.
Sementara itu, Ruslan (55)
warga desa Karang dalam menuturkan, sangat senang dengan adanya kabar akan
menerima BLT hingga bulan Desember 2020. Apalagi saat ini mata pencarian
sebagai Kuli kasar sangat terganggu karena ancaman pandemi Corona. “Sebelumnya
sudah menerima BLT dari Kades dan mudah –mudahan dengan adanya perpanjangan
dapat membantu meringankan beban perekonomian seluruh masyarakat yang tidak
mampu.”pungkasnya.(Herman Cbr)