Antisipasi Penyelewengan, Kemensos Luncurkan Nomor Pengaduan Bantuan Sosial -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Antisipasi Penyelewengan, Kemensos Luncurkan Nomor Pengaduan Bantuan Sosial

5/02/2020

Globalnewsindonesia.com - Jakarta; Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menyiapkan nomor aduan bantuan sosial agar tidak ada penyelewengan, salah sasaran bahkan pungli dalam pendistribusian Bansos Kemensos. Pengaduan bisa melalui nomor Whatsapp 08111022210 dan email kebansoscovid19@kemsos.go.id.

Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara mengungkapkan dalam melakukan jaring pengaman sosial menghadapi Covid-19 ada dua program bantuan. Yaitu bantuan sosial (bansos) sembako bagi 1,8 juta warga di sekitar Jabodetabek dan bantuan sosial tunai bagi 9 juta warga di luar Jabodetabek.

“Untuk yang bansos sembako di Jabodetabek pembagiannya sudah kami laksanakan sepekan ini meski belum semua selesai. Sedangkan untuk bantuan non-tunai masih proses pendataan dari pemerintah daerah,” katanya, Senin (27/4/2020).

Ia menjelaskan  bantuan dari Kemensos ini berbeda dengan bantuan yang disiapkan daerah. Namun pendataannya memang dilakukan oleh daerah.

Dalam penyaluran bantuan Kemensos mengutamakan kecepatan dan ketepatan. Meski diakuinya, dalam proses pendistribusian bisa terjadi adanya ketidak tepatan data penerima. Apalagi yang disalurkan jumlahnya jutaan.

“Maka kami menyiapkan nomor-nomor pengaduan yang bisa digunakan masyarakat jika terjadi masalah dalam pendistribusian, tegasnya

elain itu pihaknya juga berharap kepada pemerintah daerah dalam melakukan pendataan penerima bantuan sosial (bansos) harus bisa mengedepankan objektivitas, agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.

Juliari juga mengingatkan agar warga penerima bantuan untuk jujur apakah masih layak menerima bantuan atau tidak, sehingga jangan sampai menerima bantuan ganda. Imbauan untuk jujur ini disampaikan, karena masih banyak masyarakat terdampak pandemi virus korona (Covid-19) yang membutuhkan bantuan, baik berupa sembako maupun bantuan sosial tunai (BST).

dapun, untuk BST pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per kepala keluarga (KK) per bulan. Bantuan diberikan bagi warga yang sudah terverifikasi terdampak pandemi Covid-19.

Bansos tersebut akan disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, yang akan dibagikan langsung ke rumah warga. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial, sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Juliari mengungkapkan, bantuan yang diberikan itu tidak akan merata ke seluruh masyarakat, karena pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Ini perlu ditekankan juga, jadi bisa dalam satu RW berisi 100 KK, yang dapat bantuan hanya 20 keluarga. Karena memang datanya kita terima seperti itu, jadi tidak mungkin semuanya dapat,” ujarnya.

Data terkait warga yang berhak menerima bantuan tersebut didapat dari pemerintah daerah setempat, namun Kemensos juga melakukan verifikasi dari data terpadu. Dengan demikian, penerima bantuan yang sudah ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain-lain, tidak lagi menerima bansos tunai (TIM)