GlobalnewsIndonesia.com : LAHAT –
Puluhan warga Dua desa yakni Pagardin dan Karang Cahaya yang termasuk dalam
keluarga penerima manfaat program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Senin (13/4)
mendatangi kantor Dinsos Lahat. Kedatangan warga tersebut guna meminta
klarifikasi atas bantuan yang diterima sebelum nya dinilai tidak manusiawi,
bahkan warga juga mempertanyakan seringnya pemotongan dana dalam setiap
distribusi yang diberikan oknum pendamping desa.
Fitriani
(48) perwakilan warga desa Pagardin mengatakan, sebelumnya termasuk dalam
anggota PKH sejak tahun 2012 namun akhir tahun 2019 dihapus dari daftar. Untuk
BPNT yang terima beberapa bulan terakhir sangat tidak manusiawi karena selain
jumlah yang tidak sesuai nominal, bantuan warga juga sering dinyatakan hangus
jika lambat
mengambil sedangkan kartu ATM dipegang oleh
ketua kelompok.
“Jumlah
bantuannya sebesar Rp,200 ribu dalam bentuk pangan yakni beras 10 Kg, telur
satu karpet dan daging ayam. Namun daging ayam yang diterima tak jarang busuk
sedangkan telur sekarpet berkurang Dua butir, kami ini orang susah dan miskin
tapi jang dipermainkan seperti ini,”ujarnya.
Ditambahkannya,
bantuan yang diberikan jika lambat mengambil maka dinyatakan hangus oleh
petugas pendamping dan ketua kelompok. “Bahkan warga juga dipungut uang sebesar
Rp.70 ribu jika masih mau menjadi anggota penerima manfaat BPNT. “ Warga yang sudah
dinyatakan tidak masuk dalam BPNT namun kartunya masih tetap aktif,”imbuhnya.
Senada
Susilawati dari desa Karang Cahaya kecamatan Kimsel menuturkan, sangat kecewa
dengan ulah oknum petugas pendamping desa karena selain memotong dana bantuan
juga mengancam warga akan mencoret dari daftar penerima manfaat jika mengambil
sembako dari pihak luar.
“Kami
ni jeme kecik sare, tapi dimainka saje oleh oknum, nah kalu la keDinsos kami
puas bisa menyampaikan hal yang selama ini dialami karena menjadi anggota PKH
sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi,”jelasnya.
Sementara
itu Deni koordinator deerah PKH kabupaten Lahat mengungkapkan, sejak tahun 2012
sampai tahun 2018 sudah terjadi perubahan komponen dimana dalam bentuan biaya
pendidikan hanya untuk orang yang tidak mampu menjadi penerima kemudian berubah
menjadi Lansia dan Ibu hamil. Bagi pnerima PKH datanya dikirim keKemensos
sehingga siapapun yang didata belum menerima PKH atau BPNT.
“Nanti
akan kami panggil petugas pendamping desa dan ketua kelompok. Apakah benar
terjadi kecurangan dalam setiap distribusi dilapangan dan jika terbukti maka
akan ada eveluasi,”jelasnya.
Kepala
Dinsos Lahat Iskandar,MM mengutarakan, sangat apresiasi apa yang dilakukan
warga Dua desa dalam menyampaikan keluhan terkait BPNT dan PKH sehingga tidak
terjadi kesimpang siuran informasi. Dinsos Lahat akan siap menyelesaikan
permasalahan dilapangan karena untuk Distribusi PKH dan BPNT ada perwakilan petugas
langsung dari Kemensos RI.
“Akan
kami panggil ketua kelompok dan pendamping desa untuk dimintai klarifikasi
terkait kebenaran keluhan masyarakat dilapangan, dan jika terbukti maka kami berharap
ada tindak lanjut dari pihak Korda Kemensos RI,”pungkasnya.(Arm)