Semangat Bapak Rai, untuk Memperjuangkan Hak Warisan Tanah di Gresik -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Semangat Bapak Rai, untuk Memperjuangkan Hak Warisan Tanah di Gresik

4/17/2020

Surabaya – Globalnewsindonesia.com-,jum'at (17/04/2020) Perkara tanah di jalan Manggis, Dusun Wringin Kurung Baru, desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, persil 117 kelas IID seluas 4.090 M2, memasuki tahap baru.

Ridwan Obet Pandjaitan, S.H., mendampingi kliennya bernama pak Rai menerangkan terkait sengketa tanah milik kliennya.

Menurut penuturan Ridwan, tanah itu adalah milik Alm. Saman P. Sani, orang tua dari kliennya bernama bapak Rai.



“Sesuai dengan letter C dari desa, sudah jelas tanah itu milik orang tua klien saya, dan tidak ada perubahan apapun terkait letter C nya, kita memperjuangkan hak dari ahli warisnya yang diakui oleh saudaranya” ungkapnya. Jumat (17/4/2020.kepada awak media kontras independent.

“Saya sudah ke kepala desa, untuk mengurus kepemilikan tanah milik pak Rai, tetapi kepala desa bilang kalau tanah itu dalam sengketa,” tambahnya.

“Sudah ada penetapan waris dari Lurah, akan tetapi akan kita kuatkan dengan penetapan waris dari Pengadilan, dan akan kita gugat mereka yang mengakui tanah itu miliknya,” pungkas Pengacara Ridwan.

Dalam kesempatan yang sama, bapak Rai yang mengaku ahli waris langsung dari Alm. Saman menceritakan kronologi kepemilikan tanah tersebut.

Bapak Rai menceritakan bahwa Ayahnya bernama Saman adalah penduduk asli Wringin Kurung, dan mempunyai tanah disana, dan pindah ke Banyu Urip Gempol Kurung.

“Tanah yang ditinggalkan bapak saya dititipkan ke kakak kandungnya bernama Sarimah, dan sekarang diakui oleh anaknya bernama Solikin/Untung,” ungkapnya.

“Saya pernah mendatangi Solikin/Untung untuk berbicara baik-baik bahwa tanah yang yang diakui miliknya adalah tanah milik bapak saya, akan tetapi Solikin/Untung tidak mengakui dan ketika ditanya surat apa yang dipunya, dia tidak bisa tunjukan,” tambah bapak Rai.

“Saya pernah ke lurah untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Akan tetapi pak lurah tidak bisa atasi, demi perjuangkan hak saya, saya akan gugat mereka melalui pengacara di pengadilan,” ungkap Bapak Rai.

Awak media akan melakukan konfirmasi kepihak pihak terkait untuk mengetahui permasalahan yang terjadi terkait sengketa tanah ini. @red
Pungkasnya .kepada awak media(andre h) GNI.
Editor Ansori.