PT.SRA dan PT.SBP Diduga Kirim Marisi Silaen Dalam Tripartit Guna Lecehkan Ketua DPRD dan Pemkab Sergai -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




PT.SRA dan PT.SBP Diduga Kirim Marisi Silaen Dalam Tripartit Guna Lecehkan Ketua DPRD dan Pemkab Sergai

4/29/2020

GlobalNewsIndonesia.com-
Serdang Bedagai,- Menanggapi panggilan ke-3 yang dilayangkan Dinas tenaga kerja Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 28 April 2020, kepada Sdr Junaidi dan kawan kawan yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD berikut Tim Ahli Ketenagakerjaan Kesekretariatan DPRD, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai berikut para Kepala Bidang, diruang tripartit Disnaker Sergai, Selasa (28/04/2020).

Dalam hal musyawarah tripartit ke-3 tersebut, oknum mengaku dari pihak perusahaan PT.SRA sekaligus PT.SBP bernama Marisi Silaen (MS_red) juga turut hadir, dan disaksikan beberapa perwakilan buruh yang di pecat sepihak tanpa pesangon serta di dampingi oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja  (FSP) Pertanian Perkebunan (PP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Perkebunan Kotarih (Marsudi_red).

Tripartit ke-3 ini, halnya guna memediasi langsung antar pihak dan melibatkan Ketua  DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, dr. Riski Ramadhan Hsb SH,SE,Mkn, dalam pembicaraan musyawarah menuju mufakat tersebut, MS_red tampak pongah terhadap upaya Ketua Riski dan Timnya, secara jelas congkaknya MS_red tidak koperatif dalam penyampaian tentang pembahasan pokok inti persoalan Perselisihan antar Pekerja (buruh)-nya.

Dimulai dari pengakuan jati diri dan jabatan sampai dengan perbincangan dan tuntutan pembayaran uang pesangon buruh, MS_red tampak secara jelas dengan gaya santainya  mengkelabui Ketua DPRD Sergai dengan mengatakan bahwa dirinya adalah HRD Perusahaan dan bukan Pimpinan PT.SBP yangmana diketahui adalah PT yang disinyalir digunakan untuk mengkelabui hak-hak buruh sebagai jasa outsorcing memuat jasa perjanjian kerja dengan waktu tertentu

Namun fakta realnya buruh bekerja tetap di perkebunan milik PT.SRA selama jasa PT outsorcing berulang berganti selama paling sedikit 8 tahunan, mirisnya, ketika dipenghujung tripartit, saat diketahui tripartit pertemuan sebelumnya yang juga PT.SRA dan PT.SBP diwakili oleh MS_red tidak bisa tentukan keputusan yang dimintakan buruh.

Kembali (serupa) MS_red menyatakan bahwa dirinya tidak mempuni menentukan suatu keputusan karena dirinya mengaku bukanlah pimpinan PT yang dimaksudkan, seketika itu juga buruh menunjukkan kepada Ketua DPRD dan para pihak secarik kertas yang menyatakan bahwa MS_red adalah Pimpinan PT.SBP. hal tersebut membuat berang Ketua DPRD Sergai, Sekwan dan Timnya karena merasa ditipu, sontak membuat suasana ruangan tegang.

Selanjutnya, Kasi Pembinaan Disnaker Sergai Sijabat_red, bahkan menimpali keterangan MS_red, dirinya secara terang-terangan menghapuskan kompetensinya sebagai pihak dr Dinas pengatur/pembinaan dari Pemkab Sergai yang meskinya bersifat independen dalam mengawasi hak-hak buruh pekerja di perusahaan-perusahaan di Daerahnya.

"Kalian mengadukan PT.SBP, mengapa kalian tuntut PT. Sri Rahayu Agung (SRA) untuk menentukan atau mengabulkan tuntan kalian". Ucap Sijabat dengan lantang serta beranjak berdiri yang memang sebelumnya duduk bersebelahan dengan Kepala Disnaker Sergai.(Roy)