GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng.; Diduga melanggar Regulasi, Kepala Dinas perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng Rita.S, Pasha dilaporkan di Kantor Polres Bantaeng Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dikarankan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng di duga telah menerbitkan berupa Retribusi (karcis) pada objek kolam pemancingan Pantai Marina Kec.Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng
Dimana para pengunjung yang masuk diharuskan membayar
- sewa pancing Rp 5.000/kg
- sewa umpan Rp 2.000/kg
- Harga ikan Rp 30.000/kg
Merujuk Pada Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 tahun 2011 tentang usaha jasa lainya menerapkan pasal 10, Namun saat melihat Perda tersebut, sudah tiga kali perubahan dimana pada pasal 10 mengatur mengenai tarif IMB.
Dimana hal ini sangat bertentangan, Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang, Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang usaha jasa lainya terurai bahwa, tarif sewa pancing dan umpang pada lampiran pertama (I) poin 10 berbunyi bahwa:
-sewa pancing sebesar Rp @ 1000
- Umpan Rp @ 2000
Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Bantaeng Yusdanar dihadapan Aparat penegak Hukum penyidik polres Bantaeng Rabu 29/4/2020, mengatakan adanya dugaan praktik pungli terstruktur yang dilakukan pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng yang diangap merugikan masyarakat serta melanggar regulasi yang ada.
"Kami laporkan dengan dasar bukti bukti hasil investigasi LSM Pemuda Lira, bahwa petugas yang mengatasnamakan perintah dari Dinas Perikanan dan Kelautan Bantaeng melakukan pembayaran karcis kepada pengunjung yang masuk,dimana hasil tersebut tidak masuk kekas daerah (DPPKD) Kabupaten Bantaeng"ungkap Yusdanar kepada GNI
Olehnya itu kami menindaklajuti laporan di Polres Bantaeng, dengan nomor pelaporan: 2333/DPD-P-LIRA/IV/2020 perihal: dugaan praktik pungli yang terstruktur pada Dinas Perikanan dan Kelautan Bantaeng" jelas Yusdanar
Untuk itulah kami melaporan serta menyoal dugaan pungli pada pasal 432 berbunyi ” pegawai Negeri yg di maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan pemotongan terhadap sesuatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi.
Dikomprimasih di ruang kerjanya Kepala Dinas Perikana dan Kelautan, Rita. S Pasha, Kamis 30/04/2020, mengakui adanya kacis/Retribusi yang diberlakukan pada objek Kolam pancing tersebut, tapi itu sipatnya kontrol dan tidak ada unsur paksaan.
"Itu insiatif dan sifatnya kontrol dan semata-mata untuk meningkatkan PAD, sambil menunggu perdanya keluar, dimana hasilnya kita akan transper kerekening khas daerah, dan kalau dikatakan pungli itu tidak benar karna kita transparan dan tidak ada unsur paksaan dan kami juga sudah layangkan surat permohonan ke inspektorat untuk diaudit, terkait masalah ini, dan kami siap" jelasnya
Melihat banyaknya minat masyarakat untuk menyalurkan hobinya untuk mancing, tentunya kita upayakan agar mereka puas dan tertarik dimana kita ketahui di Kabupaten Bantaeng Pantai Marina salah satunya tempat mancing dan tentunya diperlukan langkah-langkah untuk mejaga dan memberdayakn pengelolaan-nya sambil menunggu peraturan Daerah Keluar."pungkasnya
Penulis :Abm
Editor : Petta lolo