Dua Dari Tiga Orang Pelaku Jambret Di Door Tekab Polsek Medan Helvetia. -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Dua Dari Tiga Orang Pelaku Jambret Di Door Tekab Polsek Medan Helvetia.

4/19/2020

GlobalNewsIndonesia.com- Medan.
Kronologis Kejadian bermula pada Kamis (20/02) sekira pukul 15.00 wib, dimana korban tersebut, Heny (43) Agama Islam, Alamat Jalan Gatot Subroto No. 21 Lingkungan VIII Kelurahan Sei Sekambing C II kecamatan Medan Helvetia, dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dari simpang pondok kelapa melintas ke Jalan Asrama kelurahan Cinta Damai,

Disaat itu kemudian datang pelaku berboncengan memakai sepeda motor dari belakang korban, dan dengan cepat pelaku menarik tas milik korban yang disandangnya, selanjutnya pelaku menarik tas korban dari sebelah kanan korban yang akhirnya berakibat tali tas sandang korban putus dan dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, pihak korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia dengan nomor : LP/104/Il/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 20 Febuari 2020 pelapor atas nama Heny wahyuni,

Adanya kejadian tersebut korban, mengalami kerugian 1(satu) buah tas warna hitam berisi 1(satu) buah Hp merek Oppo F9 warna ungu dan 1(satu) buah dompet berisi KTP serta uang tunai Rp.150.000, -,dan kerugian ditaksir keseluruhan  mencapai Rp.4.500.000, " jelas korban.

Saat Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim IPDA.Theo, sedang Patroli bersama anggota di wilayahnya, sekira pukul 17.00 wib hari Jum'at (17/04) mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya salah satu pelaku berada di jalan Gaperta Ujung dan selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan salah satu pelaku atas nama Fatwa Yuda Pratama dan pelaku mengakui perbuatannya dan atas pengakuan dari  pelaku Yuda bahwasanya ia melakukan aksinya bersama temannya yang bernama M.Rama,

Selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia kembali memburu pelaku M.Rama yang tak jauh dari Tkp penangkapan Yuda, dan tak selang berapa lama kemudian pelaku atas nama M.Rama dapat diamankan dan ianya mengakui perbuatannya bersama Yuda dan ianya bertindak sebagai Joki saat beraksi,

Kembali Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang digunakan kedua pelaku dan pengakuan dari kedua pelaku, bahwasanya sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya, sepeda motor milik Ridwan yaitu Scopy BK 2251 AGA,

Saat Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo melakukan pengembangan untuk menjemput sepeda motor yang pelaku gunakan, kedua pelaku mencoba melarikan diri,

Tekab Polsek Medan Helvetia memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3(tiga) kali, namun kedua pelaku tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Tekab Polsek Medan Helvetia, sehingga Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki kedua pelaku,

Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, dan usai mendapat perawatan medis di Rs.Bhayangkara Medan, selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku satu unit sepeda motor Honda Scopy BK 2251 AGA dan satu buah helm warna hitam,

Untuk identitas para pelaku nama M.Rama RM (bertindak sebagai Joki), umur 21 Tahun, pekerjaan wiraswasta, dengan alamat jalan Kelambir V Gg.Wakaf Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dan Patwa Yuda Pratama (sebagai pemetik saat beraksi), umur 24 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat jalan Setia Luhur No.178 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, serta Ridwan Hardiansyah, umur 19 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat jalan Kpt.Muslim Gg.Sadar Kec.Medan Helvetia (berperan sebagai Pemilik sepeda motor)

Aksi pelaku yang sering mereka lakukan ada dibeberapa Tkp, antara lain, di jalan Asrama Gaperta sebelum lampu merah, jalan Gatot Subroto Gg.Rasmi Kelurahan Sei Sikambing C - II, dan di jalan Kapten Muslim Gg.Jawa Kelurahan Sei Sikambing C - II, serta di jalan T.Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur, di jalan Abdul Manaf Lubis Kelurahan Helvetia Timur, dan di jalan Gaperta depan Kolam Renang Kartika Kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia KOMPOL.Pardamaean Hutahaean SH SIK, kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku.(Roy)