Asimilasikan Ratusan Napi di Rumah, Lapas Bagansiapiapi,"Tidak Dipungut Biaya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Asimilasikan Ratusan Napi di Rumah, Lapas Bagansiapiapi,"Tidak Dipungut Biaya

4/08/2020


BAGAN SIAPI-API--GLOBALNEWSINDONESI.COM-, Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi mengasimilasikan sebanyak 106 orang narapidana di rumah. Asimilasi ini sebagai salah satu bentuk penanggulangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan sebaran Covid-19 atau Corona Virus yang kini mewabah di 54.

Kepala Lapas Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan pelaksanaan asimilasi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Lanjutnya, Pria berusia 48 tahun ini menambahkan, tujuan dari asimilasi ini adalah untuk menekan potensi sebaran Covid-19 di dalam Lapas Bagansiapiapi. "Semua tahapan asimilasi ini tidak dipungut biaya alias gratis kepada seluruh penerimanya," kata Wachid, Selasa, 7 April 2020.

Sebelum pelaksanakan asimilasi dilangsungkan, Wachid bersama seluruh jajarannya telah lebih dulu melakukan sosialisasi langsung kepada seluruh warga binaan. Di hadapan warga binaan, ia menegaskan tak boleh ada pungutan apapun oleh pegawai kepada penerima hak asimilasi ini.

Selain sosialisasi langsung, Lapas Bagansiapiapi juga telah menempelkan brosur dan pamflet mengenai tahapan untuk mendapatkan hak asimilasi ini di seluruh area blok hunian serta di muka kantor Lapas. Ini bertujuan agar masyarakat bisa mengakses ini dengan lebih jelas.

"Di dalam pamflet pengumuman itu juga jelas ditegaskan bahwa asimilasi ini gratis. Jadi tidak ada celah bagi pegawai untuk melakukan pungutan," tukasnya.

Sementara itu, Wachid meminta kepada publik dan masyarakat untuk ikut memantau ini jika memang ditemukan adanya mal-administrasi berupa pungutan liar yg dilakukan oleh oknum pegawainya.

Ia bisa langsung melakukan pengaduan di kantor, atau melakukan pengaduan melalui Call Center yang telah disediakan dengan nomor 085263822239 dengan format sms, telepon maupun dapat diakses dengan aplikasi Whatsapp.

"Segala pengaduan yang masuk akan kita lindungi identitasnya. Dan kita akan menindak tegas jika ada petugas maupun pegawai yang melakukan pungutan liar kepada warga binaan yang mendapat hak asimilasi ini. Tentu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wachid.
Editor Ansori.