7 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Dampak Pandemi Covid-19 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




7 Kriteria Penerima Bantuan Pangan Dampak Pandemi Covid-19

4/10/2020

Globalnewsindonesia.com - Pagaralam; Merebaknya wabah pandemi Covid-19 (Corona) menjadi perhatian serius bagi pemerintah Pusat, hal ini direalisasikan dengan berbagai bentuk stimulus kebijakan ekonomi, mulai dari penggratisan rekening listrik, relaksasi pinjaman / Kredit sampai  bantuan Bahan Pokok yang sebentar lagi akan digulirkan.

Dihubungi melalui Pesan singkat WhatsApp (8/4/20), Kabid rasos dinas Sosial Kota Pagaralam Koko Bangun menjelaskan, saat ini Dinas Sosial sedang melakukan Pendataan untuk warga yang akan mendapatkan Bantuan melalui perangkat Kelurahan dan RT RW.

"Kepala dinas Kota Pagaralam telah menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah dilingkungan Kota Pagaralam untuk melakukan pendataan" ujar Koko

Ditanya soal kriteria penerima Bantuan dampak Pandemi Covid-19, laki-laki dengan jambang Khas ini menjelaskan, ada beberapa prasyarat yang dijadikan patokan bagi petugas pendata sesuai dengan Hasil Video Comperence pada tanggal 6 april 2020.

  1. Masyarakatkan yang diusulkan adalah masyarakat Miskin baru dampak covid-19 yang diluar BDT (Basis Data Terpadu).
  2. Sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan


  • Kelompok Pedagang Kecil (Asongan, Pedagang Keliling, Pedagang Kaki Lima, Pedagang Sayur, dan sejenisnya).
  • Kelompol Jasa (Tukang Ojek, Sopir Travel, Tukang Parkir, Tukang Jaga Objek Wisata, Pengamen, Tukang Tambal Ban dan Sejenisnya).
  • Kelompok Buruh (Kuli Bangunan, kuli ditoko, buruh tani, tukang Kebun, buruh masuk dan Asisten Rumah Tangga).
  • Kelompok Lain (Marbot Masjid, Pemulung, tukang rongsokan dan sejenisnya).
  • Penduduk yang Berkebutuhan Khusus dan penyandang desabilitas, orang tua yang tidak bekerja/tidak berpenghasilan, pengemis).
  • Para Pekerja yang di PHK dan mendekati garis kemiskinan.
  • Kelompok Usaha Mikro (Tukang Jamu Keliling dan sejenisnya)
Kami berharap semoga pendataan ini tidak menjadi polemik dimasyarakat, dan petugas kami sedang berjibaku dengan deadline waktu yang singkat. Semoga wabah Covid-19 segera berakhir, supaya ekonomi masyarakat kembali normal. Tutup Koko (lf)