Yusril Isa Mahendra Dibekuk Team Walet -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Yusril Isa Mahendra Dibekuk Team Walet

3/28/2020

GlobalnewsIndonesia.com : LAHAT Sumsel - Kembali tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Setan (Ganja-red) diwilayah hukum Polres Lahat ditangkap oleh Team Walet dibawa Pimpinan AKP Bobby Elatrik SH MH.

Kali ini, giliran tersangka bernama Yusril Isa Mahendra (19) yang merupakan warga Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat. Terduga pemilik daun setan ini, berhasil dicokok setelah Team Walet Polres Lahat mendapatkan Laporan Polisi Nomor -LP/ A-    60   / IlI / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 26 Maret 2020.

Warga desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai tersebut, diamankan pada Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 17.45 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Prof Emil Salim Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

"Pria wiraswasta ini, dapat kita tangkap dibilangan Jl Prof Emil Salim RD PJKA Kecamatan Lahat, sekitar pukul 17.45 WIB," ungkap Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA melalui Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik SH MH disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (28/03/2020).

Berdasarkan kronologis penangkapan pelaku sendiri, sambung Liespono, setelah mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jl Prof Emil Salin Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja.

"Lalu, ditindaklanjuti oleh Team Walet Polres Lahat, setelah dilakukan Lidik dan orang diketahui. Selanjutnya, pada Senin tanggal 26 Maret 2020 sekitar jam 17.45 WIB Yusril Isa Mahendra berhasil dibekuk," tambahnya.

Team Walet mengamani pria wiraswasta tersebut dijelaskannya, ketika sedang didalam Toko Farfum di Jl Prof Emil Salim, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terduga didapatkan 1 paket kecil daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja terbungkus kertas putih didalam dompet tersangka.

"Saat diintrograsi pelaku mengaku bahwa Ganja tersebut didapatnya dari Pirnando dengan cara cuma cuma alias gratis. BB sendiri 1buah dompet, 1 paket kecil daun kering diduga Narkotika jenis Ganja terbungkus kertas putih dengan berat kotor 4.62  gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti  dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa guna proses hukum lebih lanjut," terang PAUR Humas Polres Lahat. (Arm)