Melalui Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 102 Tahun 2020, Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Pagar Alam Tanggal 24 Maret 2020.
Pemerintah Kota Pagar Alam sudah bergerak untuk menangani wabah Pandemi COVID-19, dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan Wabah Covid-19, yang dikepalai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Melalui Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 103 Tahun 2020, Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Kota Pagar Alam.Saat ini terdapat 18 ODP (orang dalam pemantauan) yang telah melakukan isolasi mandiri.1 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini sudah dirujuk ke RS Muhammad Hoesin Palembang. (Humas Pemkot Pagaralam)