Aktivis FPR Sebut Pemerintah Harus Massifkan Sosialisasi Bahaya Covid-19 -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Aktivis FPR Sebut Pemerintah Harus Massifkan Sosialisasi Bahaya Covid-19

KIM(Kelompok Informasi Masyarakat)
3/25/2020

GlobalNewsindonesia.com-Bantaeng.; Konferensi pers terkait Omnibus Law dan Covid-19 oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bantaeng di Kantor OASE Bantaeng, Jalan Merpati Baru, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Senin, 23 Maret 2020

Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bantaeng menilai Pemerintah Daerah belum maksimal dalam mensosialisasikan pengaruh dan bahaya wabah virus corona. Koordinator FPR Bantaeng, Ahmad Pasallo menerangkan bahwa di sejumlah lokasi masih ada aktivitas yang menghadirkan banyak orang.

"Hasil pengamatan kami, masyarakat masih banyak yang belum tahu bagaiamana dampak corona ini," ujar Ahmad Pasallo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Maret 2020.

Bagi dia Pemerintah harus peka melihat kondisi masyarakat kekinian. Bentuk imbauan berupa spanduk menurutnya tidak mempunyai pengaruh yang begitu besar.

Dia meminta agar pengawasan lebih ketat harus dilakukan di Desa atau Kelurahan. Menurutnya masih banyak masyarakat yang abai akan bahaya Covid-19.

"Kami masih melihat penjagaan di ruang publik belum maksimal. Kami masih menyaksikan adanya aktivitas pada sejumlah lokasi yang biasanya menjadi titik kumpul," tutur Ahmad.

Bahkan pelajar yang diliburkan dari sekolah untuk belajar di rumah, malah berlibur di tempat-tempat wisata.

"Seperti hari Minggu kemarin, tempat wisata air terjun Bissappu yang jarang didatangi, tapi tiba-tiba ramai didatangi anak-anak sekolah yang merasa diliburkan sejak beberapa hari lalu," timpal Aldi Naba.

FPR Bantaeng pun mendesak pemerintah lakukan lockdown. Di sisi lain, kata Ahmad Pasallo, pemerintah harus menjamin ketersediaan pangan jika lockdown berlaku.(*)