Tidak Terima Di Marahi, Anak Bunuh Bapaknya -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tidak Terima Di Marahi, Anak Bunuh Bapaknya

Rj Samosir
2/09/2020

GlobalNewsIndonesia.Com -Dairi; Tidak terima dimarahi dan di lempar batu oleh bapaknya, Si Anak membalas dengan membacok kepala bapaknya hingga meninggal dunia.

Jumat 07 Februari  2020 sekira pukul 23.30 wib, Gunawan (26) sedang menghitung hasil panen durian ibunya Pinta Uli Sihite (52) di teras rumahnya di Ds.Lae Parira Kec.Lae Parira Kab .Dairi.

 Tiba tiba datang korban Torang Pane (50) sambil berkata "jangan kau bikin bisnismu di rumah ini", Kemudian Gunawan berkata" apa maksudmu pak?"

Lalu Gunawan menyuruh istrinya mengambil pakaian ke dalam rumah, namun korban melempar Gunawan dengan batu dari samping rumah sambil berkata " masih disini kau binatang, pergi kau, harus ku matikan kau," sambil terus melempari Gunawan dengan batu.

Kemudian Gunawan menanggapi kemarahan bapaknya dan mengambil sebilah pisau dari laci mobilnya, lalu Gunawan mengejar korban hingga korbanpun terjatuh di halaman rumah.

Tanpa pikir panjang Gunawan membacok punggung sebelah kanan bapaknya sebanyak satu kali dan kepala sebelah kanan bagian belakang sebanyak dua kali.


Melihat kegaduhan itu ibu pelaku yang juga istri korban mencoba melerai, kemudian korban pun lari ke rumah tetangganya, dan Gunawan pun diamankan di dalam rumah oleh keluarga, sementara korban di bawa ke RSUD sidikalang oleh warga setempat yang ada di lokasi, Namun naas korban tidak bisa diselamatkan.

Kapolsek Parongil, Iptu Maruli Tambunan mengatakan Sekarang pelaku sudah di tahan, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya membunuh bapaknya. Pelaku juga mengaku khilaf saat itu, karena tersulut emosi gara-gara dimarahi dan dilempar batu oleh bapaknya, (08/02/20).

“Hasil penyidikan, untuk pelaku kita kenakan pasal 338 sub 351 ayat (3), tentang penganiayaan dan pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain,”sebut Maruli.
(RJS)