Tergugat Kaplingan Kandas Saat Lakukan Banding -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tergugat Kaplingan Kandas Saat Lakukan Banding

Rj Samosir
2/07/2020

GlobalNewsIndonesia.com -Deli Serdang; Persoalan sengketa dalam kepemilikan tanah atas saling klaim bukanlah hal yang tabu dikalangan masyarakat. Seperti beberapa waktu lalu sempat salah satu media di Sumut menuliskan bahwa telah terjadi pengklaiman yang dilakukan Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas lahan eks HGU PTPN II Deli Serdang yang bertempat dijalan Tanjung Morawa – Batang Kuis tepatnya di Desa Sena.

Sempat viral. Pasalnya, diketahui bahwa lahan eks HGU PTPN II itu memang jelas tampak telah di bangun pagar beton ber-merk Kejaksaan Negeri Deli Serdang, mirisnya pengklaiman tersebut enggan diakui pihak Kejeksaan Negeri Deli Serdang maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bahkan saling tuding kepemilikan.

Namun kali ini masih dipersoalan saling klaim yang sama, tapi klaimnya yang ini diketahui bahwa tanah milik Ahli Waris Almarhum Ceki Sembiring Depari. Menurut telusur data yang dikutip GlobalNewsIndonesia.com melalui SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menerangkan bahwa Ahli Waris Almarhum Ceki Sembiring Depari yang bernama Malem Br Sembiring menggugat Ahli Waris berikut pihak lainya.

Mengamati lebih lanjut dalam perkara perdata nomor 164/Pdt.G/2018/PN Lbp yang dimohonkan oleh Malem Br Sembiring (27/08/2018) tampak jelas menyebut para tergugat Ahli Waris dan pihak-pihak lain memuat 6-Tergugat.

Merinci Tergugat 1-Ahli Waris Almarhum TSD yaitu Ripka Br Sembiring (Istri Alm), 2-Ahli Waris Almarhum N Br SD yaitu Junaidi (Suami Alm), 3-Sinik Br SD, 4-Ahli Waris Almarhum SS Br SD yaitu H Br G (Istri Alm), 5-Juneidi Gintin (pengusaha Kaplingan) dan 6-Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang memuat objek sengketa berkisar 7.429 M2.

Pada putusan perkara perdata nomor 164/Pdt.G/2018/PN Lbp yang dimohonkan oleh Malem Br Sembiring tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutus (15/04/2019) melalui majelis Hakimnya dengan mengabulkan sebagian gugatan Malem Br Sembiring.

Lebih lanjut selaku tergugat 5 (Juneidi Ginting_red), diduga keberatan atas putusan Majelis Hakim, dan lantas lakukan upaya banding yang memang dirinya sebelumnya Tergugat selanjutnya menjadi Pembanding di Pengadilan Tinggi Medan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (26/04/2019).

Seletah lama berproses peradilannya sebagaimana dimaksutkan dalam peraturan perundangan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pun disinyalir membuat Juneidi kandas, sehingga pupuskan harapan Juneidi. Pasalnya putusan majelis Pengadilan Tinggi Medan malah menguatkan putusan yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (14/01/2020) dengan putusan nomor 483/Pdt?2019/PT MDN, bahkan majelis juga memperbaiki puitusan semula. Hal itu termaktub dalam amar putusan.

Laporan : Hery