PEKANBARU-GLOBALNEWSINDONESIA.COM-,serikat buruh supir truk lakukan pencari kebenaran di DPRD provinsi Riau, Senin,10 Februari 2020 pkl,,09;45 wib.
mereka tuntut beberapa permasalahan terkait aksi damai oleh serikat supir truk se-kota pekapekanbaru.
Sesuai pertemuan tanggal 27 Januari dan 03 Februari 2020 antara SSTP , Aprindo ,organda Dan perwakilan organisasi transportasi se-kota pekanbaru bersama dinas perhubungan kotak pekanbaru dan Provensi Riau,
Satlantas Polresta Pekanbaru serta Polda Riau , berserta dinas dan instansi terkait di simpulkan bahwa tidak boleh penilangan dari aparat hukum terkait larangan rambu-rambu perbodenperboden yang baru di terapkan kepada seluruh supir truk roda enam , yang melintas dalam kota.
Namun Aparat penegak hukum tetap ,himbauan / teguran / Sosialisasi terkait SK , walikota no.649., tahun 2019 tersebut kepada supir truk di lapangan hingga SK, di turunkan dari dishub kota Pekanbaru Riau, yang di keluarkan .
Kami dari serikat supir truk , untuk untuk melepaskan dan mengembalikan , tanpa syarat, seluruh armada truk tiga unit kepadanya nyakni supir yang di tahan oleh diskrimsus Polda Riau, terkait penangkapan dan penindakan yang di Quarry tanah dan pasir di km 13 , Garuda Sakti kabupaten Kampar .
Hari ini Senin tgl, 10 Februari 2020 terkait penutupan dan penangkapan di Quarry tersebut (poin 2) ,di harapkan dinas terkait dalam hal ini Dinas lingkungan hidup dan Dinas penanaman modal terpadu satu pintu provinsi Riau.dan dinas terkait lainnya untuk segera melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh pemilik dan pelaku usaha galian tanah, pasir serta batu , khusus nya di Pekanbaru dan sekitarnya tentang izin usaha galian ,C dan tidak ada aksi penutupan atau pun penangkapan oleh aparat penegak hukum terhadap pemilik usaha maupun pelaku usaha hingga proses mediasi, audiensi serta sosialisasi antara instansi dan Dinas terkait .ucap ketua SSTP denaga GNI.
Penulis ; Ansori.SH