Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap IRT Pengedar Di Uni Kampung -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap IRT Pengedar Di Uni Kampung

Rj Samosir
2/01/2020


GlobalNewsIndonesia.Com -Belawan; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di medan bagian utara.

Satres Narkoba berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jl. Kampar Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan.

Faridah Hanum (36), seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Nelayan Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan ini harus di amankan pihak kepolisian pada tanggal 31 januari 2020 sekitar jam 17:00 Wib kemarin, karena tertangkap memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Pada saat penangkapan, Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa Rumah seorang perempuan di Jalan Kampar Belawan (Uni Kampung) sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,  sehingga dilakukan Penyelidikan dan Penindakan dengan melakukan pengerebekan rumah tersebut.

Pada saat dilakukan Penggerebekan Team mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Faridah hanum dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu yg sempat di buangnya ke air (Palo) sehingga seorang personil masuk kedalam air guna mendapatkan barang yang dibuang tersebut.

Kemudian di lakukan Penggeledahan Terhadap Tersangka Faridah hanum, dalam penggeledahan tersebut petugas kembali Temukan dua Paket sabu-sabu serta dua butir Pil ekstasi dari Kantong celananya dan satu Paket sabu-sabu lagi diatas Talenan yg berada di sekitar tersangka.

Adapun barang bukti yang dapat di amankan, empat Pkt shabu brt 4 Gram, dua butir Pil ekstasi, enam bungkus PK besar yang berisikan beberapa PK kecil, satu unit hp merk oppo warna hitam, satu unit hp merk nokia warna putih, dan uang hasil penjualan sabu-sabu Rp. 114.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi mengatakan, "Dari hasil Introgasi Terhadap tersangka Faridah hanum, tersangka mengaku Bahwa Sabu-sabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya, yang di peroleh dari Temannya yang berinisial 'K' yang beralamat di Gudang Kapur kel.Pekan labuhan", Jelas juriadi, sabtu (01/02/20).

Kemudian kasat narkoba Juriadi juga mengatakan "Dari Pengakuan tersangka Team langsung melakukan Pengejaran terhadap 'K', Sesampainya di alamat yang di maksud Team tidak berhasil menemukannya, Namun 'K' kita masukan di daftar pencarian orang (DPO)" Ucap Juriadi.
(RJS)