Evaluasi 83 PJ Kades Di Kabupaten Purwakarta -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Evaluasi 83 PJ Kades Di Kabupaten Purwakarta

2/28/2020


Globalnewsindonesia.com - Purwakarta.  Sebanyak 83 Pj Kepala Desa se Kabupaten Purwakarta dalam waktu dekat akan dievaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Purwakarta Jalan Purnawarman Barat Kelurahan Sindangkasih Purwakarta.

“Ini sudah menjadikan tugas kami untuk melakukan pengawasan terhadap desa yang saat ini dipimpin oleh pejabat sementara,” ujar Kepala seksi Tata Pemerintahan Desa DPMD Saeful Aswan Rodiawan saat ditemui dalam acara rapat koordinasi bersama perwakilan 17 Kecamatan bertempat di aula Kecamatan Purwakarta, Kamis (27/02).

Saeful menegaskan, tugas poko pejabat sementara harus bisa menjalankan roda pemerintahan desa dan mendukung program pemerintah desa yang sudah berjalan sehingga terlaksananya pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

“Di setiap desa mempunyai lembaga terkait diantaranya LPM, PKK, MUI, Karang Taruna dan Bumdes ini berada dalam pengawasan kepala desa, jadi lembaga tersebut harus bisa menjadi ujung tombak pembangunan pemerintah desa,” tegas Saeful.



“Kalau kita lihat semua Pj kepala desa berasal dari pegawai negri sipil yang direkomondasi oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) jadi kami berharap bisa menjalankan tugasnya dengan baik (jangan ada kesan membiarkan pelayanan terhadap masyarakat red),” ucapnya.

Lebih lanjut ia berharap kedepan dari 83 desa se Purwakarta yang saat ini dijabat oleh pejabat sementara harus bisa bekerja sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbikan Bupati Purwakarta.

“Salah satunya kita harus patuh dan tunduk terhadap aturan yang sudah ditentukan bahkan harus menerima sangsinya apabila tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” pungkasnya. (RK)