Buyung ; PPID Gak Ada, Silahkan Tanya Kominfo -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Buyung ; PPID Gak Ada, Silahkan Tanya Kominfo

Rj Samosir
2/13/2020

GlobalNewsIndonesia.com -Deli Serdang; Sungguh luar biasa.!!!, maraknya dugaan pembodohan publik yang diperbuat para oknum ASN eselon Pejabat di Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) beberapa Satuan Kerja (Satker) yang ada di Kabupaten Deli Serdang bukanlah suatu sekedar hal yang tabu, bahkan secara vulgar oknum-oknum tersebut mengatakan bahwa informasi Publik yang memuat Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan/atau kelengkapan lainnya yang termaktub dalam sebuah proyek pengadaan dan/atau swakelola adalah suatu berkas yang tidak bisa di buka informasinya kepada masyarakat.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundangan sebagaimana termaktub di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana juga mengatur dalam Bab V (informasi yang dikecualikan) secara jelas di pasal 17 berbunyi. “Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:”, dan memuat mekanisme yang disebutkan di tiap butir-butirnya mulai dari A sampai dengan J.

Sebagaimana pada Bab Informasi yang dikecualikan tersebut, dalam butir-butir secara jelas menerangkan hal informasi apa saja yang dikecualikan untuk tidak dapat dibuka informasinya dan informasi apasaja yang boleh dibuka secara berkala dan/atau dibuka demi kepentingan kemaslahatan mayarakat luas melalui Ajudikasi Non Litigasi Komosi Informasi, namun informasi yang banyak bersengketa di KI Sumut bukanlah sebuah informasi yang mesti disengketakan, hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Deli Serdang butuh SDM yang mempuni dalam menempatkan pejabat suatu OPD.

Dari pantauan lapangan, diketahui dalam hal sengketa informasi yang disengketakan HS selaku Pemohon terhadap sekretaris DPRD melalui Ketua DPRD Deli Serdang sebagai penanggung jawab dari pimpinan atas Penguasa Anggaran (PA) di DPRD yaitu Sekretaris Dewan (Sekwan) yang disidangkan perdana pada Komisi Informasi Sumut (11/02/2020) itu adalah suatu informasi yang bisa dibuka untuk umum kepada masyarakat sepanjang masyarakat pemohon tidak menyalahgunakan dan bertanggung jawab penuh terhadap informasi yang di inginkannya.

Mengungkap pada fakta persidangan perdana yang dibuka Majelis Komisi Informasi Sumut Selasa kemarin itu, sempat beberapa lontaran pertanyaan Majelis terhadap Termohon dan Pemohon Informasi yang bersengketa di Ajudikasi Non Litigasi membuat tegang para pihak.

Pasalnya, lontar tanya Majelis kepada Termohon yang diwakili kuasanya Buyung dan Retno yang mana diketahui adalah ASN Pejabat eselon di ke-sekretariatan DPRD Deli Serdang tersebut, berdalih bahwa ke-sekretariatan DPRD Deli Serdang tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), lalu perintahkan Pemohon memintakan ke Dinas Kominfo Deli Serdang dan juga menuding Pemohon tidak mendatanginya (PPID -DPRD) untuk menerima penjelasan terkait informasi yang dimohonkannya.

"Kami gak ada PPID, PPID adanya di Kominfo, silahkan kesana, pak HS (Pemohon) tidak pernah datang ke-kami (ke-sekretariatan DPRD), kalau pak HS datang maka kami akan menjelaskan tentang informasi yang dimohonkannya kepada kami". Ucap Buyung menjawab Majelis.

Lebih lanjut Majelis mengcecar kuasa Termohon (Buyung dan Retno) dengan mempertanyakan apakah Termohon telah melakukan upaya agar Pemohon bisa mendapati info yang dimintakannya, kembali dalih Buyung berikan penjelasan yang dimaksutkannya, dan kepada majelis Buyung dan Retno mengaku tidak pernah berupaya memanggil Pemohon, baik melalui surat balasan dan/atau telepon langsung kepada Pemohon.

“Tidak pernah berupaya memanggil bagaimana mau datang Pemohon, disurat permohonan inforasi yang disampaikan kepada Termohon juga ada nomor telepon (HP). Mengapa tidak menelpon Pemohon”. Ujar Anggota Majelis sembari menggeleng-geleng kepala.

Disaat sebelum Persidangan sengketa Informasi antara HS dan PPID ke-Sekretariatan DPRD melalui Ketua DPRD Deli Serdang yang dilangsungkan oleh Majelis KI Sumut itu, tampak Sekretaris Dinas Perkim (Rahcmadsyah_red) dan Kasi Informasi Diskominfo (Edi Susanto S.Sos_red) serta beberapa Pejabat eselon Deli Serdang lainnya berikut seorang honorer yang disebut-sebut ajudan Sekdis Perkim. Diketahui para ASN eselon dan honorer Deli Serdang tersebut sebagai Termohon sengketa informasi yang dimintakan LSM.
(Hery Siswoyo)