Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pengedar Di Jalan Alpaka -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pengedar Di Jalan Alpaka

Rj Samosir
1/28/2020


GlobalNewsIndonesia.Com -Belawan; Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku ditangkap pada tanggal 27 januari 2020 sekitar pukul 17:00 wib di rumah seorang pelaku di Jl. Alpaka 8 Kel. Tj. Mulia Hilir Kec. Medan Deli.

Pelaku yang berhasil di tangkap satres Narkoba polres pelabuhan belawan adalah Aris Setiawan (33), Sumiati (38), dan Juni Marbun (36).

Penangkapan di awali dari laporan masyarakat bahwa orang dengan panggilan Aris merupakan pengedar/penjual narkoba jenis sabu-sabu sedang berada di rumah kos milik Juni Marbun.

Selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengerebekan. Pada saat penggerebekan Aris Setiawan dan Sumiati berada didalam kamar, sedangkan Juni Marbun berada didalam ruang tamu.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, uang pecahan sebanyak Rp 247.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu yang terletak di atas lantai kamar, dan timbangan elektrik ditemukan di lipatan kain.

Hasil dari Introgasi bahwa  sabu-sabu tersebut adalah  milik pelaku Aris yang mana sabu sabu tersebut sisa yg mereka pergunakan bersama sama.

Tersangka Aris juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan Inisial T di Jln.  Kawat II Gg. Bersama Lingk XXI Kel. Tjg Mulia Hilir Kec. Medan Deli.

Kemudian dilakukan pengembangan Guna Mencari dan menangkap Tersangka T ke alamat yang disebut Aris, namun T tidak berhasil ditangkap.

Dari keterangan Saksi dilokasi atas nama HA yg sedang duduk didepan rumahnya melihat Tersangka T Melarikan diri saat Polisi datang.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke komando guna proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut mengatakan, "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yg telah membantu dlm pemberantasan narkoba, Kami akan tetap pantau peredaran narkoba di lapangan," Ucap Juriadi selasa (28/01/20).

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, satu paket sabu-sabu (0,33 g), satu timbangan elektrik, satu plastik klip kosong, satu unit hp merk mito, uang hasil diduga jual sabu-sabu Rp 247.000, dua buah pipet runcing, satu buah mancis, tiga buah jarum, dan satu set bong lengkap dengan kaca pin.
(Rj Samosir)