Satu Dari Dua Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati Sedangkan Yang Satunya Ditembak Mati -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satu Dari Dua Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati Sedangkan Yang Satunya Ditembak Mati

Rj Samosir
1/09/2020

GlobalNewsIndonesia.Com -Medan; Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba, namun satu dari dua tersangka ditembak mati lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Berlokasi di RS Bhayangkara Tk II Medan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. M. Rahmani Dayan, saat konferensi pers Mengatakan, “Saat penangkapan salah seorang tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur sehingga tersangka meninggal dunia,” Ucap Kapolda Sumut, Kamis (09/01/20).

Bermula dari penangkapan Y (47), kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka bernama DEN (35).

Penangkapan itu terjadi di kawasan Medan Marelan pada Rabu 8 januari 2020 dini hari. Kedua pelaku yakni Y warga komplek TKBM Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan DEN warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan 1748 gram shabu-shabu, 1120 pil ekstasi, 80 butir pil happy five, 4 sachet narkotika mengandung Methamphetamine, satu bungkus plastik kosong, dua unit timbangan digital dan 3 unit Handphone.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika Deny ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Rj Samosir)