Pemkab Lahat Larang Blasting Area Bukit Telunjuk -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pemkab Lahat Larang Blasting Area Bukit Telunjuk

1/30/2020
Gambar:Ilustrasi

    GlobalnewsIndonesia.com;LAHAT, - Jika sebelumnya hanya menjadi penengah terkait kisruh Blasting lahan himbe Kemile disekitar areal bukit Tunjuk antata PT BAU (Bara Alam Utama) dan masyarakat Desa Ulak Pandan, kini Pemkab Lahat melarang keras aktivitas blasting yang hendak dilakukan PT BAU meskipun perusahaan batubara tersebut mengklaim telah mengantongi izin resmi dari Polda Sumsel.

       Bupati Lahat Cik Ujang,SH mengatakan, untuk perizinan pengolahan tambang memang dilakukan diProvinsi Sumsel, namun yang harus digaris bawahi adalah lokasinya yang berada dikabupaten Lahat. Sehingga dampak - dampak yang terjadi terkait Blasting lahan adalah warga Lahat yang pertama kali merasakan.

       "Dari beberapa kali pertemuan belum ada titik temu antara warga desa Ulak pandan, Lebak budi dan Negeri Agung dengan PT BAU. Hingga saag ini belum ada izin resmi dari Pemkab Lahat terkaig Blasting," ujarnya.

       Dijelaskan CU, terkait adanya izin dari Polda Sumsel yang dikantongi PT BAU terkait aktivitas Blasting, Pemkab Lahat tetap ngotot akan melarang apalagi, sebelumnya aktivitas Blasting dengan meledakkan Dinamit pernah dilakukan salah satu perusahaan tambang dan dampaknya masyarakat yang dirugikan.

        "Blasting kali ini dilakukan dikaki Bukit Tunjuk, seandainya bukit itu ambruk, apakah bisa dibuat kembali inilah yang harus dikaji. Pemkab yang punya wilayah meskipun izinnya dari Polda," imbuhnya.

      Kades Ulak Pandan Sulistiawan Rama menuturkan, warga desa hingga saat ini masih menolak Blasting dan menjaga areal sekitar Bukit Tunjuk Himbe kemile. Jika PT BAU tetao ngotot melakukan Blasting maka harus menepati perjanjian yang dituntut warga.

       "Kami pernah mengajukan tuntutan sebesar Rp.10 Milyar, kemudian minta dibangunkan rumah Tahfiz Qur'an, Puskesmas dan Masjid raya. Namun hingga kini belum ada jawaban dari perusahaan," jelasnya.

      Sementara itu, Humas PT BAU, Heru mengungkapkan, pihak perusahaan sebelumnya telah dipanggil langsung Bupati Lahat terkait adanya rencana blasting yang dilakukan oleh perusahaan. "Namun intinya, kita tetap melakukan pendekatan lagi kepada masyarakat desa,"pungkasnya.(par)