Hakim Tolak Semua Gugatan Praperadilan terhadap Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Hakim Tolak Semua Gugatan Praperadilan terhadap Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar

1/31/2020

BANGKINANG - Globalnewsindonesia.com-,Jumat (31/1/2020) sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang, telah dilaksanakan Sidang Putusan atas Gugatan Praperadilan terhadap termohon Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.

Adapun gugatan yang diajukan pemohon terkait dengan pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas, yang dilakukan oleh Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.

Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya sore tadi (Jumat 31/1) dilaksanakan persidangan akhir dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ahmad Fadil SH didampingi Panitera Solviati SH, MH, Hakim menyatakan bahwa keputusan sidang tidak menerima atau menolak semua gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Berdasarkan sidang pembuktian atas keterangan atau kesaksian dari pemohon dan termohon, dapat disimpulkan bahwa pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik unit laka Satlantas Polres Kampar sudah benar dan sah menurut hukum.

Atas putusan ini maka penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar dapat melanjutkan proses hukum atas kasus kecelakaan lalulintas ini.

Pelaksanaan sidang putusan Praperadilan ini berakhir sekitar pukul 17.00 wib, dan seluruh agenda persidangan berjalan dengan aman dan lancar.
Rilis/ Ansori.SH