Bawa Shabu 38 Paket Aan Terancam 5 Tahun -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Bawa Shabu 38 Paket Aan Terancam 5 Tahun

1/29/2020

GlobalnewsIndonesia.com: Lahat- Karena kedapatan mengedarkan shabu -shabu sebanyak 38 paket Andriansyah alias Aan (38) warga desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, ditangkao tim Resnarkoba Polresta Lahat. Ironisnya, dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, Polisi juga berhasil menemukan Senpi rakitan.

       Dalam gelar Press Conference ungkap kasus tindak Pidana Narkoba . Rabu (29/01) jam 14.00 wib di  aula Polres Lahat. Penangkapan di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 jam 19.00 wib.

       Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla di dampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso SSos, Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, Humas Polres lahat ipda Luispono dan jajaran Satres Narkoba Polres Lahat mengatakan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa ada peredaran  narkotika jenis Shabu di TKP tersebut. setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui.

"Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 19.00 Wib diamankan terduga pelaku Andrianto (43) yang sedang berada didalam rumahnya, kemudian saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar milik terduga pelaku tepatnya didalam lemari pakaian pelaku didapatkan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kotak plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 38 paket diduga narkotika jenis Shabu dan 1 ball plastik transparan  dengan berat bruto Shabu 10.52 gram ", jelasnya.

"Lalu lagi 1 unit timbangan digital serta 1 pucuk senjata api rakitan dengan amunisi 5 butir kaliber 9 mm dan diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, terduga pelaku setatusnya Pengedar", kata Kapolres.

Kapolres menambahkan berdasarkan keterangan tersangka Narkotika jenis Shabu itu di dapat dari Ak (25) warga Kecamatan Belimbing Muara Enim dengan cara membeli dan di jual kembali sedangkan senjata api rakitan di tukar dengan narkotika jenis sabu dengan warga wilayah Pali.

"Untuk terduga pelaku ancaman pasal 114 atau 112  hukumannya paling singkat 5 tahun, sedangkan jiwa yang di selamatkan kurang lebih 102 jiwa ", ujarnya. (Par)
Rilis / Ansori.SH