Pembunuhan Di Perkebunan PTPN2 Hamparan Perak Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Pelakunya... -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Pembunuhan Di Perkebunan PTPN2 Hamparan Perak Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Pelakunya...

Rj Samosir
12/31/2019


Globalnewsindonesia.com -Belawan; Akhir dari penyidikan kasus pembunuhan pria tidak di kenal di sebuah perkebunan milik PTPN2 Kec. Hamparan perak Kab. Deli serdang terungkap juga.

Ternyata pebunuhan tersebut dilatar belakangi akibat dendam. Pernyataan tersebut di dapat saat siaran pers di aula polres pelabuhan belawan, selasa (31/12/19).

Diketahui pada tanggal 21 desember 2019, ditemukan sesosok mayat yang tergeletak penuh luka tusukan di dalam sebuah dranase yang di tutupi daun tebu.


Setelah diselidiki, Polisipun langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut, dan akhirnya tiga dari empat pelaku dapat di amankan.

Ridwan (45) pelaku utama dan ternyata adalah paman korban sendiri, dibantu mertuanya, Ipong (62) warga Kec. Medan Marelan, Kota Medan, kemudian membayar pembunuh, yakni Haris (37) dan A (buron), keduanya warga Kelurahan Bagan Deli, Kec. Medan Belawan.

Kapolres pelabuhan belawan AKBP Dr. M. Rahmani Dayan  S.H, M.H, Mengatakan, Ridwan mecurigai korban berselingkuh dengan istrinya, lalu mengajak mertuanya Ipong, hingga akhirnya menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban.

“Pertama kali di tangkap Ridwan, dari pengakuan Ridwan, kemudian polisi menangkap Ipong dan Haris,” jelas Kapolres.

Haris ditangkap di tempat pelariannya daerah tebing tinggi, saat penangkapan, Haris mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terarah.

“Karena pelaku melawan petugas, maka kami memberikan tindakan tegas terukur,” Tandas kapolres.


Saat ini pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lagi. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 340 Subs 338 KUHPidana, ancaman hukuman minimal seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
(Rj Samosir)