NELAYAN KECIL BERENCANA DEMO BILA PUKAT TRAWL DAN PUKAT CANTRANG MASIH BEROPRASI -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




NELAYAN KECIL BERENCANA DEMO BILA PUKAT TRAWL DAN PUKAT CANTRANG MASIH BEROPRASI

12/08/2019

Globalnewsindonesia.Com - Belawan; Kelompok Nelayan kecil menolak beroprasinya pukat Trawl dan pukat cantrang, karena hingga saat ini kedua alat tangkap yang terlarang itu bebas beroprasi di Pelabuhan Perikanam Samudera Belawan (PPSB) tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Untuk itu nelayan kecil Belawan dan sekitarnya sangat mengharap kepada Ditpolair Sumatera Utara untuk dapat menindak tegas terhadap kapal ikan yang mengunakan alat tangkap trawl dan cantrang.

Amsal (45) Salah Seorang nelayan kecil asal Young Panah Hijau Kecamatan Medan Marelan saat dihubungi wartawan via handphon mengatakan saat ini kapal- kapal ikan  mengunakan alat tangkap trawl dan cantrang sangat meresahkan nelayan kecil serta bebas keluar masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.Minggu (8/12/2019).

"Kita sama -sama mengetahui kalau pukat trawl  itu dilarang dan sekarang ini para pengusaha kapal ikan  yang berada di gabion Belawan akan mengoprasi pukat cantrang.Pada hal cara pengoprasian pukat trawl dan pukat cantrang sama, yang membedakan ,kalau trawl mengunakan besi kura-kura sedangkan pukat cantrang mengunakan batu pemberat" jelas Amsal

Untuk itu kata Amsal, apa bila Ditpolair Sumatera Utara tidak dapat menindak tegas terhadap kapal-kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang dan pemilik kapal ikan tersebut.Maka dalam waktu dekat nelayan kecil Belawan sekitarnya akan melakukan aksi di depan Mako Ditpolair Sumatera Utara Jalan. TM Pahlawan Belawan .

" Apa bila Ditpolair Sumatera Utara tidak dapat menindak kapal ikan mengunakan alat tangkap trawl dan cantrang ,maka nelayan akan adakan aksi didepan Mako Ditpolair. Dan kita menilai para pengusaha kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang kebal hukum,karena sampai saat tidak satu yang ditangkap.(Rj)