Tim Sengketa Akui Lahan 156 Ha Adalah Milik Warga Purwaraja -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Tim Sengketa Akui Lahan 156 Ha Adalah Milik Warga Purwaraja

11/07/2019

GlobalnewsIndonesia.com -LAHAT; Mediasi sengketa lahan antara warga Desa Purwaraja, SP 4 Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dengan pihak perusahaan Kelapa Sawit PT. Lonsum Tbk seluas 156 ha Kembali di gelar Di ruang Offroom Pemkab Lahat. Kamis (7/11), kai ini pihak PT. Lonsum Tbk. hadir memenuhi undangan Pemkab Lahat dalam pertemuan guna membahas sengketa lahan yang telah berlarut-larut.

Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari mediasi yang di laukukan sebelumnya. Dimana pihak pihak OTDA telah melakukan peninjauan dan pengukuran ke lokasi bersama tim yang terdiri dari, BPMdes,  Dinas Transmigrasi, Perkim, Perkebunan/pertanian, Kabag Hukum dan Camat Gumay Talang, Camat Kikim Timur, serta Kepala Desa Perwaraja, Suka Makmur.

Dari hasil tim peninjauan Kabag Wilayah Syamsul Bahri mengatakan bahwa, Desa Purwaraja SP4 adalah desa yang baru, dimana perbatasan Desa Purwaraja dan Suka Makmur  tidak sejauh ini ada masalah, selain itu Desa Purwaraja juga telah terdaftar di SK Gubernur Sumsel 301/SK/98.

"Dari hasil itu sudah jelas bahwa Desa Purwaraja telah terdaptar di Surat Keputusan Gubernur Sumsel tahun, jadi tinggal madarakat warga desa memberikan SK ke Bupati,"Kata Syamsul Bahri.

Senada, Kepala Dinas Perizinan Heri Alkafi, menerangkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lahat, Desa Purwaraja tidak masuk dalam wilayah Hak Izin Usaha (HGU) PT. Lonsum.

"Berdasarkan SK Bupati terdahulu bahwa Desa purwaraja tidak masuk dalam wilayah HGU, dan saat ini HGU telah habis pada 29 September yang lalu," terang Heri.

Sementara itu, Kepala Disnakertran Ismail Hanafi, menyampaikan jika lahan Desa Purwaraja memang di peruntukan untuk wilayah pemukiman Tranmigrasi berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 1991yang lalu. Dimana dalam kesepakatan bersama Provinsi Tingkat I dalam rangka pembangunan nasional khususnya di bidang Tranmigrasi.

"Jadi itu jelas lahan khusus untuk pemukiman tranmigrasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, dan hingga saat ini kontribusi pihak PT.Lonsum sendiri tidak ada untuk Kabupaten Lahat,"kata Ismail Hanafi.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum warga Desa Purwaraja Sujoko Bagus,SH mengatakan bahwa hasil dari mediasi telah menemukan titil terang, menurut Joko keterangan dari pihak BPN, Disnakertran, Dinas Perizinan Terpadu, dan OTDA, telah jelas membuktikan bahwa lahan sah milik warga SP4.

Namun dirinya dan warga Desa Purwaraja juga mempertanyakan pihak Kanwil Sumsel terkait akan melakukan pemetaan ulang pada minggu ke 3 bulan November nanti,"Kami bingung kenapa pihak BPN Kanwil Sumsel akan mengukur ulang lagi, itu mengukur mengukur batas lahan, atau HGU pihak PT. Lonsum jika itu dilakukan mereka sudah menyalahi aturan," tegas Joko.

Pihak PT. Lonsum melalui Kuasa Hukum Agus Efendi menjelaskan akan mengajukan permohonan HGU karena perpanjangan lermasalah sebelumnya dimana telah ada tanaman pokok lobsum yang di luar HGU di Lahan, Muara Tandi dan Tanah pilih.

"Permasalahan ini adalah perbedaan data, dan kami juga ikut ekspos dan kanwil Sumsel untuk di tinjauh ulang karena kami keberatan,"jelas Agus. (Spn)