Satuan Reskrim Polres Labuhan Batu Ringkus Terduga Pembunuh Martua Parasian Siregar dan Maraden Sianipar -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Satuan Reskrim Polres Labuhan Batu Ringkus Terduga Pembunuh Martua Parasian Siregar dan Maraden Sianipar

11/05/2019

Global News Indonesia-LABUHAN BATU; Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Martua Parasian Siregar (42) dan Maraden Sianipar (55) di perkebunan Sawit KSU Amelia Dusun Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil di ungkap oleh Satuan Reskrim Polres Labuhan batu.

Dua dari Enam pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat SIK MH menjelaskan, kedua pelaku yakni VS (49) dan SH (50), keduanya warga desa setempat ditangkap dari kediamannya, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Menurutnya, motif pembunuhan ini yakni dendam sehingga pelaku tega menghabisi kedua korban sekitar lima hari lalu. "Empat terduga pelaku lainnya yakni, JS, S alias PR, M dan P masih dalam pencarian petugas,” terangnya.

Dikatakan Agus, VS memiliki peran menarik dan memasukkan mayat korban ke parit serta memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat yang berukuran sekitar panjang 1 meter.

Kemudian, SH berperan memukul kedua korban dengan menggunakan kayu bulat tersebut dan menarik serta memasukkan mayat korban ke parit.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam sudah diamankan.

"Kedua pelaku dijerat pasal 340 subs 338 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucapnya. (Rj)