Legalitas BLUD Spam Cabang Watunggong Propinsi NTT Kabupaten Manggarai Timur Desa Satar Nawang Di Pertanyakan Masyarakat -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Legalitas BLUD Spam Cabang Watunggong Propinsi NTT Kabupaten Manggarai Timur Desa Satar Nawang Di Pertanyakan Masyarakat

10/29/2019

Global New Indonesia, Borong; 29 / 10/ 2019. Masyarakat pengguna Air minum bersih Desa Satar Nawang mempertanyakan Legalitas Blud Spam Unit layanan  Watunggong.

Masyarakat pemanfaat Air minum bersih Di Watunggong Desa Satar Nawang Kecamatan Sambi Rampas  sangsi terkait legalitas Blud Spam hadir sebagai pihak pengeloh Air minum bersih yang berlokasi di Watunggong.

Saat Sosialisasi Perbub, Sabtu,26 / 10 ,di Aula Paroki Gerja St Eduardus Watunggong, Pihak Blud menunjukan Perbub Tahun 2014 yang di tanda tangani oleh Bupati yang sudah tidak aktif, Yoseph Tote.

Terkait aturan yang di pakai Nampak terlihat pengelolahan manajaemen Blud Spam diduga sedang mencari ke untungan dari pemanfaat Air minum bersih. Aturan denda kepada pelanggan atas keterlambatan pembayaran Iuran merupakan beban ganda bagi pelanggan selain Iuran bulanan yang wajib di bayar.

Masyarakat meminta pihak Blud Spam menghapuskan denda, tetapi saluran ke warga yang terlamabat membayar Iuran di dop saja, di bukakan kembali pada saat pelanggan tersebut membayarnya, namun pihak Blud Spam menolak, malah membongkar meteran dan saluran di dop (di sumbat)

DPRD Kabupaten Manggarai Timur dapil Empat Ferdinandes  Alfa dari partai PKB  langsung menyikapi laporan masyarakat terkait aturan yang di terapkan oleh pihak Blud Spam tersebut.

Bersama tokoh masyarakat Far meminta pihak Blud Spam menjelaskan semua aturan, karena semua aturan yang berlaku selama Blud Spam hadir sebagai pihak pengelola, tidak pernah sosialisasi kepada seluruh masyarakat pemanfaat air Sejak masuknya Blud Spam Tahun 2015.

Pertemuan antara pihak Blud Spam dengan Masyarakat pemanfaat Air minum, di Aula Paroki Gereja St Eduardus Watunggong Sabtu, 26 / 10 / 2019, di anggap tidak membuahkan hasil apapun, karena pihak Blud Spam tetap mengacu kepada aturan yang sudah berlaku.

Selanjutnya Masyarakat menuntut pihak Blud untuk membacakan surat putusan peralihan status pengelolahan Ased Propinsi dan serah terima Aset ke Daerah atau Kabupaten, tetapi pihak Blud tidak membuktikan itu.

Pentingnya surat putusan itu di bacakan ujar pemanfaat air, karena Proses awal masuknya Air minum bersih di Desa Satar Nawang adalah hasil usulan langsung Masyarakat Desa Satar Nawang ke Propinsi, melalui dana APBN bukan Dana Daerah.

Yoseph Darmoleng Salah satu pelanggan Kepada Global News Indonesia, Sabtu , 26 / 10, menuturkan, Air Ada di Watunggong berkat kucuran bantuan  dana pusat, bukan dana daerah, maka seyogia nya Masyarakat Desa sendiri yang mengelolahnya melalui Bumdes, sarjana yang ngangur masih banyak ko.
Awal Air mulai di pergunakan Masyarakat, di kelola Opam, Iuran hanya dengan Rp, 25.000.

Anehnya Blud  Spam yang nota bene bermitra dengan pemerintah, diduga melakukan pemerasan kepada Masyarakat, dengan di berlakukan Denda Rp 2000 ~ per Hari. Masuknya Blud Spam di Watunggong hanya 5 % dari 1000 % masyarakat Desa Satar Nawang yang tau, tetapi dengan se enaknya buat aturan denda.

Aturan berlaku di Unit Pelayanan Blud Spam Watunggong, Meteran yang sudah terpasang di semua pelanggan di kenakan biaya Rp, 300.000, dengan istilah pengaktifan kembali water meter, terlamabt Satu Hari pembayaran Iuran di kenakan denda, Rp. 2000 per Hari, pemakaian 0-10 kubik Air Rp, 2000, pemakaian 20 kubik ke atas, Rp, 3000, Kantoran dan kios Rp, 3000 - 4000

Aturan itu merupakan bagian ter kecil dari aturan atauran lain yang berlaku, sementara kondisi Air yang di konsumsi Pelanggan sampai berita ini di turunkan belum mengalir ke Rumah Rumah warga, sudah Satu minggu berjalan, pihak Blud juga tinggal diam melihat kondisi ini.

Masyarakat berharap pihak terkait  dalam hal ini pihak PUPR sebagai dinas yang membawahi Blud Spam  Manggarai Timur merefisi kembali aturan, karena Air merupakan kebutuhan pokok ,dan perlu mempertimbangakn sisi Ekonomi Masyarakat, perlunya kajian Ilmiah terkait layak tidakanya mata Air Kewo, sebagai sumber  Air minum bersih bagi  Masyarakat Desa Satar Nawang, (Wensislaus)