Penuhi Pangilan Polisi Politisi Partai PPP Harap Hadirkan Pihak Penyelengara dan Pelapor -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Penuhi Pangilan Polisi Politisi Partai PPP Harap Hadirkan Pihak Penyelengara dan Pelapor

9/04/2019

Global News Indonesia-Bantaeng; Anggota DPRD Bantaeng asal PPP, Hj. Jumrah yang dilaporkan LSM LINI Sulsel atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada proses pencalegannya, memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Bantaeng.

"Sebagai warga negara saya tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini. Saya sangat proaktif untuk menyelesaikan kasus ini yang cukup menyita waktu dan pikiran," ungkapnya di ruang paripurna DPRD Bantaeng, Rabu (4/9/2019).

Menurut politisi PPP ini, sesungguhnya dirinya tidak ingin persoalan ini terus dibesarkan. Sebab semestinya kalau menyangkut soal ijazah itu ranahnya di penyelenggara ketika tahapan dan proses pemilu dilaksanakan.

Tapi mungkin saja ada pihak yang merasa tidak puas atau belum menerima kalau dirinya di lantik menjadi anggota dewan, maka persoalan ini terus di pressur. Tapi tidak apa-apa, Jumrah mengaku siap mengikuti apapun langkah yang akan ditempuh pelapor.

Dia mengatakan, semestinya pihak kepolisian juga memanggil penyelenggara pemilu karena dirinya sudah dinyatakan lolos dari seluruh tahapan hingga dirinya dilantik sebagai leigslator. Termasuk menghadirkan pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah.

"Kami berharap semua pihak yang berkompeten terkait persoalan ijazah yang saya gunakan dapat dihadirkan untuk dimintai klarifikasi atau keterangannya.  Saya hanya sebagai penerima manfaat atau pengguna dan sama sekali tidak pernah melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan," tegas Hj. Jumrah.

Kalau pelapor merasa ijazah yang digunakannya palsu, maka dia meminta agar pelapor juga dapat memperlihatkan bukti ijazah yang asli. Ini dimaksudkan agar ada ukuran atau alat pembanding ijazah palsu dan yang asli jika dibutuhkan untuk pemeriksaan laboraturium.

"Tapi perlu diingat dalam kasus ini pelapor harus memperlihatkan ijazah dalam bentuk fisik bukan foto copy atau hanya scrennshot lewat hanphone. Sebab ijazah itu bentuknya fisik bukan kaleng-kaleng," ketus dia.

Jumrah berharap, persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan aparat kepolisian untuk memastikan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak.

Bukan apa-apa, imbuhnya, dengan adanya laporan ini sudah cukup mengusik ketenangannya termasuk nama keluarga besarnya ikut tercemar. Makanya, pelapor harus membayar mahal dengan adanya kasus ini secara hukum. (Mrs KIM)