Operasi Antik, Satuan Reserse Narkoba Polres Banteang menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Operasi Antik, Satuan Reserse Narkoba Polres Banteang menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

7/31/2019

Global News Indonesia-Bantaeng; Bertempat di jalan Mangga Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng pada pukul 15.00 Wita. Satuan Reserse Narkoba polres banteng berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu, atas nana SAK (35tahun) yang sehari hari berprofesi sebagai tukang servis kulkas warga  Kamp. Tala tala Kel  Bontorita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng kamis 25 juli 2019

Dari hasil penangkapan selain mengamankan tersangka Satuan Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Inggaba Bali juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 sachet shabu seberat 0,2 gram beserta timbangan digital serta barang buktii lainnya.

Pada saat dialkukan penangkapan tersangka SAK mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dan menurut tersangka barang haram tersebut akan ia guankan sendiri.

Setelah mengamankan Tersangka, selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng akan membawa barang bukti Shabu ke Labfor Polri di Makassar untuk dilakukan pengujian.

Untuk tersangka SAK akan dikenakan Penerapan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, dan denda maksimal  1 Milyar


GNI/Mrs KIM