Berkarya Muara Enim Berhasil Rebut 2 Kursi -->

Iklan Semua Halaman

 


Jika ada yang mendapat intimidasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya dari anggota GNI, silahkan lapor ke redaksigni@gmail.com, untuk pengiriman berita kegiatan kampus, sekolah , sosial kemasyarakatan, lainnya silahkan di nomor center kami

 




Berkarya Muara Enim Berhasil Rebut 2 Kursi

7/23/2019

Muara Enim, GNI — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Dan Pemilihan Umum Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaraenim hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, untuk priode 2019-2024, Senin (22/07/2019) bertempat di Ballrom Hotel Grya Sintesa Muaraenim.
Dari dapat Pleno terbuka tersebut KPUD menetapkan Partai Politik (PARPOL) yang berhasil meraih suara terbanyak yakni PDIP dan menghasilkan Tujuh Orang Anggota Dewan,kemudian disusul oleh Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai PPP yang masing-masing sebanyak lima kursi,dan kemudian setelah itu peringkat selanjutnya Partai Gerindra, Partai PKS dan Partai Nasdem yang masing-masing meraih empat kursi, lalu Partai Hanura tiga kursi, Partai Berkarya, Partai PAN dan Partai PKB masing-masing meraih dua kursi, serta diurutan terakhir adalah Partai Perindo dan Partai PBB yang masing-masing meraih satu Kursi.
Adapun 45 orang anggota DPRD Muaraenin  yang Terpilih tersebut yaitu
Daerah Pemilihan Satu (Dapil 1) :
Piardi dari PKB (2300), Fitriansyah Gerindra  (2524), Indra Gani PDIP (3005), Munyati PDIP (2534), Bonny Noprian Pratama (1685), Azis Rahman Nasdem (2885), Mardalena PKS (2878), Marsito PPP (2200), Muhardi Hanura (3497), Yusran Demokrat (2918), Ari Yoca Setiaji Demokrat (2070) dan Subhan PBB (2234).
Daerah Pemilihan Dua (Dapil 2) :
Hardianto Gerindra (3054), Aries PDIP (6284),  Ishak Joharsa PDIP (3864), Jonidi Golkar (3538), Mardiansyah Nasdem (2728), Deri Firmansyah Putra Bekarya (2420), Friska Aryani PKS (1426), Mualimin Fajarudin PPP (2795), Izudin Effendi PAN (4439), Ermanadi Demokrat (3269).
Daerah Pemilihan Tiga (Dapil 3) :
Ponira Gerindra (2606), Mujarto PDIP (2744), Hadiono Golkar (4483), Rani Kodim Golkar (3199), Verra Erika Nasdem (2684), Meta Apriana Bekarya (3880),  Samudera Kelana PKS (2331), Izroni Ilyas Perindo (2581), Nino Andrian PPP (3493), Ahmad Fauzi Hanura (2021), dan Ahmad Reo Kusuma Demokrat (2212).
Daerah Pemilihan Empat (Dapil 4) :
Muhammad Chandra PKB (2756), Agus Firmansyah Gerindra (2656), Liono Basuki PDIP (3278), Alfran PDIP (2587), Yusran Effendi Golkar (1643), Kasman Nasdem (3827), Titit Susanti PKS (1919), Suprianto PPP (3663), Thalib Yahya PPP (2155), Edi Candra PAN (2070), Abrianto Hanura (1566) dan Dwi Windarti Demokrat (3649).
Dalam sambutannya Ketua KPUD Ahyaudin menerangkan bahwa,Rapat pleno terbuka hari ini sebgai rangkaian Pemilu 2019 yang mana sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan ke Lima atas Peraturan KPU No 7 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Penetapan Perolehan Kursi dan calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama Lima hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Permohonan PerseIisihan hasil Pemilulihan Umum dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). 
“Tahapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan calon terpilih adalah Tahapan terakhir yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muaraenim,setelah Tahapan ini dilaksanakan KPUD akan menyampaikan usulan Calon Terpilih untuk Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Terpilih kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Bupati Muaraenim,dan dengan telah disampaikan usulan, maka selanjutnya untuk pengucapan Sumpah dan Janji baik waktu dan tempatnya sudah menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Muaraenim untuk melaksanakannya dalam waktu lebih kurang 2 Bulan



Sumber : garudapos.com